Sidang Lanjutan Microsoft
Hakim Pertimbangkan Alat Bukti Data Elektronis
Berita

Sidang Lanjutan Microsoft
Hakim Pertimbangkan Alat Bukti Data Elektronis

Ada perkembangan yang cukup menarik dalam persidangan kasus gugatan Microsoft Corp terhadap lima toko komputer. Dalam persidangan, kuasa hukum Microsoft Corp, yakni Hafzan Taher dari kantor hukum Soemadipraja & Taher menyerahkan seperangkat komputer beserta sistem perangkat lunaknya sebagai alat bukti.

Oleh:
Muk/APr
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color='#FF0000'><b>Sidang Lanjutan Microsoft</b></font><BR>Hakim Pertimbangkan Alat Bukti Data Elektronis
Hukumonline

Apa yang dilakukan Taher cukup menarik karena ternyata majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan alat bukti ini. Sebagai suatu sistem, yang diserahkan Taher ke majelis hakim berupa perangkat keras komputer serta sistem perangkat lunak di dalamnya, berupa sistem operasi milik komputer beserta aplikasinya seperti Ms Office 97 yang ter-install di dalamnya.

Jika majelis hakim yang diketuai Amirudin Zakaria dengan anggota Heri Suwantoro serta Saparudin Hasibuan pada sidang lanjutan Microsoft di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Juni 2001 kemudian menerima alat bukti ini, kasus ini dapat dijadikan tonggak dalam hal penegakan hukum di mana masalah teknologi informasi terkait di dalamnya.

Selama ini banyak pengamat menilai perangkat lunak yang notabene merupakan data elektronis tidaklah dapat diterima sebagai  alat bukti. Pasalnya, hal ini tidak diatur dalam ketentuan pasal 295 HIR ataupun pasal 184 KUHAP.

"Kita tunggu saja,  apakah nanti hakim akan meminta keseluruhan sistem komputer ini atau hanya harddisk-nya saja," ujar Ahmad Djosan, salah satu kuasa hukum Microsoft.

Microsoft teledor 

Tampaknya, Microsoft Corp melakukan keteledoran dalam hal pembuktian atas gugatannya terhadap kelima toko komputer, yakni HJ Computer, HM Computer, Altec Computer, dan Panca Putra Computer, yang dituduh Microsoft melakukan harddisk downloading.

Pasalnya, tes pembelian oleh Microsoft Corp dilakukan pada 3-4 Januari 2001. Sedangkan dalam persidangan, saksi ahli Agus Budiman, IT Advisor dari PT Hill Indonesia Consultant, mengemukakan dirinya baru melakukan pemeriksaan atas perangkat komputer tersebut pada 16 Januari 2001.

Kuasa hukum keempat toko komputer tersebut, Hermawi Taslim, mempersoalkan masalah tenggang waktu 12 hari tersebut. Alasannya, bisa saja pihak lain yang memasukkan software tersebut ke dalam hard disk komputer.

Tags: