Kasus Endin Wahyudin
Kesaksian Mesri Balikkan Semua Kesaksian Hakim Agung
Berita

Kasus Endin Wahyudin
Kesaksian Mesri Balikkan Semua Kesaksian Hakim Agung

Sidang lanjutan pencemaran nama baik terhadap dugaan korupsi mantan hakim agung Yahya Harahap serta dua hakim agung lain, Marnis Kahar dan Supraptini Sutarto semakin panas. Kesaksian Mesri Pasaribu membalikkan semua kesaksian sebelumnya. Bahkan, Mesri mengaku menemani terdakwa Endin ketika menyerahkan uang suap kepada tiga hakim agung tesebut.

Oleh:
AWi/APr
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color='#FF0000'><b>Kasus Endin Wahyudin</b></font><BR> Kesaksian Mesri Balikkan Semua Kesaksian Hakim Agung
Hukumonline

Mesri Pasaribu yang lahir di Sibolga 13 Juni 1944 itu mengakui mendampingi Endin saat menyerahkan uang suap kepada tiga orang hakim agung. Mesri juga tidak menampik bahwa dirinya mengetahui uang suap sejumlah Rp96 juta tersebut diserahkan Endin kepada Yahya Harahap ketika Endin bertandang ke rumah Yahya.

"Saya sempat melihat uang itu ketika Endin menunjukkannya di dalam mobil di daerah Slipi, sebelumn diserahkan Endin kepada Yahya Harahap," aku Mesri di dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 24 Juli 2001.

Mesri pun mengakui bahwa dirinya juga menemani Endin sewaktu menyerahkan uang, masing-masing sebesar Rp50 juta kepada Marnis Kahar dan Supraptini Sutarto di ruang kerja keduanya di Mahkamah Agung.

Mesri Pasaribu adalah saksi kunci dan saksi terakhir yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, Hasan Manadi. Kesaksian Mesri tersebut menjadi sangat penting artinya untuk mengungkap dugaan korupsi para hakim agung tersebut. Pasalnya, kesaksian Mesri tersebut jelas-jelas berbeda dengan kesaksian para hakim agung beserta stafnya di Mahkamah Agung dalam persidangan sebelumnya. 

Dalam persidangan sebelumnya, Yahya Harahap mengaku tidak pernah menerima apapun dari terdakwa Endin Wahyudin. Hal senada juga dikatakan Marnis Kahar dan Supraptini Sutarto. Bahkan, kedua hakim agung yang sekarang ini dinonaktifkan itu mengaku tidak pernah bertemu dengan terdakwa. Keterangan yang sama juga dikatakan oleh para staf kedua hakim agung itu.

Rekan Endin

Mesri sendiri mengaku bahwa Endin adalah rekan kerjanya yang sudah dikenalnya lebih dari 20 tahun lalu. Sementara Yahya Harahap dikenal Mesri sejak pertengahan 1985 lalu. Mungkin karena alasan itulah, makanya Endin mengajak Mesri Pasaribu untuk menemui Yahya Harahap yang kala itu menjadi ketua majelis hakim agung dari perkara No. 560.K/PDT/1997.

Dalam persidangan 21 Juni lalu, Yahya juga mengaku bahwa dirinya pernah bertemu sebanyak tiga kali dengan Endin dan Mesri Pasaribu berkenaan dengan perkara No. 560.K/PDT/1997 itu. "Sekitar bulan September, saya bertemu Endin di rumah saya di Slipi, tapi tanpa sesuatu alasan, ajakan ataupun sesuatu apapun," jelas Yahya dalam kesaksiannya saat itu.

Tags: