Perlu Code of Practice dalam Pelaksanaan Good Corporate Governance
Berita

Perlu Code of Practice dalam Pelaksanaan Good Corporate Governance

Belum ada keseragaman tentang definisi atau pemahaman tentang good corporate governance membuat banyak pihak bertanya, apa sebenarnya dan bagaimana mengimplementasikannya dalam suatu perusahaan. Karena itu, perlu dibuat code of practice dalam pelaksanaan good corporate governance.

Oleh:
Ram/APr
Bacaan 2 Menit
Perlu <I>Code of Practice</I> dalam Pelaksanaan <I>Good Corporate Governance</I>
Hukumonline

Berdasarkan Cadbury Committee, good corporate governance (GCG) adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern/ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak dan kewajiban mereka. Atau dengan kata lain, suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.

Mungkin bila sudah ada kesamaan pandangan atau pemahaman akan GCG, perusahaan tidak akan mengalami kesulitan dalam mengimplementasikan di dalam kegiatannya. Code of practice penyelenggaraan GCG merupakan tuntutan logis dari masyarakat dalam memasuki pasar global.

Code of practice merupakan panduan untuk menyelenggarakan GCG di dalam suatu perusahaan. Apalagi perekonomian di Indonesia, khususnya perusahaan, semakin bergantung pada modal ekstern untuk membiayai kegiatan perusahaan.

Penyelenggaraan GCG ini akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan para pemegang saham dan pihak kreditur. Dengan meningkatnya kepercayaan publik atas investasi yang diberikan, kegiatan perusahaan akan lebih memiliki nilai yang kompetitif.

Dalam siaran persnya, FCGI (Forum for Corporate Governance in Indonesia) menyatakan bahwa GCG ini harus mulai diterapkan oleh perusahaan di Indonesia. Mengapa demikian? Hal ini harus dilakukan agar Indonesia dapat menghindari krisis ekonomi tahap kedua.

FCGI menilai bahwa bergaungnya seruan akan penyelenggaraan GCG pada kenyataannya belum diikuti oleh implementasi dari hasil yang signifikan. Belum lagi, tidak adanya alat dan dorongan dari kalangan korporasi untuk mengimplementasikan GCG. 

Pengalaman beberapa negara

Berdasarkan penelitian yang  dilakukan oleh McKansie & Co. pada 1999 menunjukkan bahwa menajer dana di Asia akan membayar 26-36% lebih untuk saham-saham perusahaan dengan GCG yang baik ketimbang  perusahaan yang GCG-nya rendah.

Tags: