Orang Hilang
Kolom

Orang Hilang

No state shall practice, permit, or tolerate enforced disappearance

Bacaan 2 Menit
Orang Hilang
Hukumonline

Apa yang mau dikatakan tentang orang hilang? Sejarah negeri ini berabad-abad ditandai dengan begitu banyak orang hilang, dan sampai kini kita pun masih dihadapkan pada begitu banyak orang hilang. Kalau kita tak ingin melihat sejarah prakemerdekaan, setelah kita merdeka kita tetap berbenturan dengan sejuta kisah orang hilang.

Tokoh pergerakan Tan Malaka dikabarkan hilang tanpa jejak, sejumlah mahasiswa yang melawan Soeharto hilang tanpa kubur, sejumlah orang Aceh hilang di tanah kelahiran mereka. Dan banyak lagi yang hilang entah ke mana. Kita betul-betul kehilangan jejak dan tanda-tanda.

Ihwal orang-orang hilang sangat beragam. Dan dalam banyak hal, kisah orang hilang ini berhubungan erat dengan pembunuhan atau pembunuhan masal, tetapi tidak dalam arti genosida atau ethnic cleansing. Terlepas dari dosa-dosa politik yang dituduhkan, pengalaman pembunuhan masal tahun 1965-1966 adalah trauma sejarah yang sulit untuk dilupakan. Saya tidak berada dalam posisi untuk menghakimi, tetapi apa yang dikatakan oleh Yahya Sadowski ada benarnya ketika dia berkata:

"The worst genocides of modern times have not been targeted along primarily ethnic lines. Rather, the genocides within Afghanistan, Cambodia, China, the Soviet union and even, to a great extent, Indonesia and Uganda, have focused on liquidating political dissidents: to employ the emerging vocabulary, they were politicides rather than ethicides"

Apa yang terjadi di Uni Soviet, Cina, Cambodia dan mungkin juga Indonesia pada masa lalu adalah likuidasi atas musuh-musuh politik. Tentu skalanya tidak sama dari satu negara ke lain negara, dari satu peristiwa ke lain peristiwa. Yang pasti, begitu banyak orang yang terbunuh dan dihilangkan. Begitu banyak anak-anak yang kehilangan ayah dan ibu mereka, suami yang kehilangan istri, dan istri yang kehilangan suami, serta orang tua yang kehilangan anak-anak mereka.

Harus diakui bahwa selain orang-orang hilang karena alasan politik, ada juga orang­-orang hilang karena alasan lain, bisnis, etnis atau agama. Buat kita apa pun alasannya, orang hilang adalah orang hilang. Dan negara yang membiarkan adanya orang-orang hilang adalah negara yang mengabaikan tanggung jawab kenegaraannya.

Dalam kaitan ini, Pasal 2 Declaration on the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (1992) dengan sangat tegas mengatakan bahwa "No state shall practice, permit or tolerate enforced disappearance". Indonesia sebagai bagian dari komunitas internasional yang adil dan beradab juga mempunyai kewajiban yang sama, yaitu mencegah terjadinya orang-orang hilang.

Tags: