Microsoft Menangkan Gugatan HAKI Sebesar AS$4 Juta Lebih
Berita

Microsoft Menangkan Gugatan HAKI Sebesar AS$4 Juta Lebih

Akhirnya Microsoft Corp. menuai gugatannya dengan tersenyum. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mengabulkan gugatannya dan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sekitar AS$4 juta lebih.

Oleh:
Zae/APr
Bacaan 2 Menit
Microsoft Menangkan Gugatan HAKI Sebesar AS$4 Juta Lebih
Hukumonline

Persidangan pada Senin (24/9) ini adalah persidagan lanjutan kasus gugatan Microsoft Corp. kepada PT Kusuma Megah Jaya Sakti, pemilik salah satu dari lima toko komputer di Indonesia. Microsoft melalui kuasa hukumnya menggugat bahwa toko komputer tersebut telah menggunakan software produksi Microsofot tanpa ijin dan merugikan Microsoft jutaan dolar AS.

Hadir dalam persidangan mewakili Microsoft Corp yang bermarkas di Amerika itu, Ahmad Josan dari Kantor Hukum Sumadipradja dan Taher.  Sedangkan tergugat PT Kusuma Megah Jaya Sakti dan seorang direkturnya, diwakili oleh penasehat hukum Hermawi Taslim.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa majelis mengabulkan sebagian dari seluruh gugatan penggugat. Majelis hakim juga menyatakan bahwa tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja memperbanyak tanpa hak terhadap karya cipta yang dilindungi hak cipta.

Selanjutnya, majelis menghukum tergugat untuk menyatakan permohonan maaf kepada penggugat melalui 3 media cetak di Indonesia, yaitu pada harian Kompas, Bisnis Indonesia, dan majalah Info Komputer. Pengumuman tersebut harus dimuat pada satu halaman penuh selama 3 hari berturut-turut.

Yang cukup fantastis adalah poin ke 4 dari putusan majelis hakim ini. Dalam poin tersebut, hakim menyatakan menghukum tergugat untuk secarfa tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar AS$4.438.340. Nilai tersebut setara dengan Rp42,16 miliar dengan kurs AS$1=Rp9.500.

Lebih ringan dari tuntutan penggugat

Putusan ganti rugi sebesar AS$4 juta oleh majelis hakim tersebut lebih ringan dari gugatan yang diajukan oleh penggugat. Pasalnya, dalam gugatan terdahulu penggugat menuntut ganti kerugian sebesar AS$8.876.680 dihitung dari kerugian yang ditimbulkan tergugat selama 4 tahun lebih.

Pengumuman permintaan maaf pada 3 media cetak juga lebih ringan dibanding  dengan tuntutan penggugat yang menghendaki bahwa permintaan maaf tergugat disampaikan melalui 10 media cetak. Namun, majelis memandang bahwa hukuman ganti rugi dan pengumuman maaf yang layak diberikan pada tergugat adalah separuhnya.

Tags: