Pandangan Yuridis tentang PT dan Organ-organnya
Kolom

Pandangan Yuridis tentang PT dan Organ-organnya

Dalam tulisan ini, penulis bermaksud mengemukakan beberapa pandangan yuridis filosofis tentang hakikat dan sifat khas Perseroan Terbatas ("Perseroan") dan organ-organnya. Maksudnya, agar diperoleh pemahaman tentang ratio legis ketentuan-ketentuan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Rancangan Perubahan Undang-undang tentang Perseroan Terbatas (RUU Perubahan).

Bacaan 2 Menit
Pandangan Yuridis tentang PT dan Organ-organnya
Hukumonline

Perseroan adalah asosiasi modal yang oleh undang-undang diberi status badan hukum (Pasal 1 angka 1 jo Pasal 7 ayat (6) RUU Perubahan). Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa Perseroan sesungguhnya adalah : a) badan hukum dan, b) wadah perwujudan kerja sama dari para pemegang saham.

Yang dimaksudkan dengan "asosiasi modal" adalah bahwa modal perseroan terdiri dari sejumlah saham yang dapat dipindahtangankan (transferable shares). Dengan demikian, sekalipun semua saham dimiliki oleh 1 (satu) orang semisal dalam hal Perseroan Persero (Pasal 7 ayat (5) RUU Perubahan). Konsep asosiasi modal tetap valid karena sewaktu-waktu negara dapat memindahtangankan sebagian saham-sahamnya dalam Perseroan Persero kepada masyarakat semisal dalam rangka privatisasi BUMN.

Oleh karena Perseroan adalah hadan hukum dan dengan demikian merupakan subyek hukum mandiri, maka keberadaan Perseroan tidak tergantung dari keberadaan para pemegang sahamnya, para anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Sekalipun mereka berganti atau diganti, pergantian tersebut tidak mengubah keberadaan Perseroan selaku persona standi in judicio. Di sini tampak jelas perbedaan hakiki antara Perseroan di satu pihak dan di lain pihak Firma, CV serta persekutuan perdata.

RUPS

Memperhatikan bahwa Perseroan adalah asosiasi modal, sudah sewajarnya bahwa RUPS selaku organ Perseroan yang merupakan wadah perwujudan kepentingan para pemegang saham (pemilik modal saham) mempunyai segala wewenang dalam Perseroan yang tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang Perseroan dan atau anggaran dasar (Pasal 1 angka 3 dan Pasal 65 ayat (1) RUU Perubahan).

Selanjutnya, RUPS merupakan satu-satunya organ Perseroan yang berwenang mengangkat dan memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris (Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 97 ayat (1) RUU Perubahan). Kewenangan eksklusif tersebut tidak dapat dilimpahkan kepada siapapun, baik di dalam maupun di luar Perseroan.

RUPS mempunyai kewenangan pengangkatan dan pemberhentian tersebut dan kewenangan-kewenangan lain yang tidak dimiliki Direksi dan Dewan Komisaris semisal kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat (1), Pasal 62 ayat (1), Pasal 102 ayat (5) dan Ppasal 117 ayat (1) a.

Namun demikian, kedudukan ketiga organ Perseroan (yaitu RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris) adalah sejajar atau neben dan bukan yang satu membawahi yang lain atau untergeordnet. Masing-masing organ mempunyai tugas dan kewenangannya sendiri menurut dan dalam batas yang diatur dalam undang-undang Perseroan dan anggaran dasar.

Tags: