Kemenangan Microsoft ini boleh dikatakan fantastis, mengingat jumlahnya Rp47,6 milyar. Jumlah yang didapat Microsoft ini hampir sama dengan gugatan yang dimenangkan oleh Citibank atas Asia Pulp & Paper yang jumlahnya sekitar AS$4,4 juta atau sekitar Rp 44 milyar. Sungguh pelajaran pahit buat pedagang Glodok.
Pada Kamis sore (4/10), majelis hakim PN Jakarta Pusat yang terdiri dari Amiruddin Zakaria, Saparudin Hasibuan, dan Hery Swantoro membacakan sekaligus empat putusan atas gugatan perdata No. 38-41/2001 yang ditujukan Microsoft kepada empat pengusaha komputer di Orion Dusit Mangga Dua, Jakarta Pusat, sebagai Tergugat.
Keempat pengusaha yang digugat Micosoft Corp tersebut adalah Panca Putra Computer, John Virgianto (HJ Computer), Lili Kartawinata (Altec Computer) dan Merlinda Lie (HM Computer).
Besar ganti kerugian masing-masing toko tergantung pada beberapa lama toko tersebut telah beroperasi di Orion Dusit Mangga Dunia. Bukti ini ditunjukkan melalui surat dari PT Agung Sedayu Property, pihak pengelola Orion Dusit.
Majelis hakim mengambil asumsi bahwa masing-masing toko menjual 2 unit komputer tiap harinya serta terpasang Microsoft Windows 98 dan Microsoft Office 2000, masing-masing seharga AS$110 dan AS$599.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Amiruddin Zakaria memutuskan Panca Putra Computer yang telah beroperasi sejak 10 Nopember 1998 untuk membayar ganti rugi senilai AS$ 869.234. Untuk satu tahun, hakim mengambil jumlah 313 hari, sehingga nilai tersebut berasal dari perhitungan 613X2X (AS$110 + AS$599).
Sedangkan untuk Tergugat HJ Computer yang telah beroperasi di Orion Dusit sejak tanggal 1 Juli 1998, majelis hakim atas perkara no 39/G.Pdt/2001 yang dipimpin oleh Saparudin Hasibuan memutuskan besar ganti rugi AS$1.501.662.