Surety Bond dan Kepastian Hukum Penjaminan di Indonesia
Kolom

Surety Bond dan Kepastian Hukum Penjaminan di Indonesia

Surety bond merupakan suatu produk inovatif perusahaan asuransi sebagai upaya pengambilalihan potensi resiko kerugian yang mungkin dapat dialami oleh salah satu pihak atas kepercayaan yang diberikannya pada pihak lain dalam pelaksanaan kontrak yang telah disepakati oleh mereka.

Bacaan 2 Menit
Surety Bond dan Kepastian Hukum Penjaminan di Indonesia
Hukumonline

Jaminan tertulis tersebut akan memberikan kewajiban untuk melakukan pembayaran oleh pihak asuransi selaku penjamin (surety) terhadap pihak  penerima jaminan (obligee/kreditur) sebagai konsekuensi terhadap wanprestasi dari pihak yang dijamin (principal/debitur) tersebut. Kesuksesan perusahaan asuransi dalam memasarkan produk penjaminan atau penanggungan tersebut akan  sangat ditentukan oleh kepastian pembayaran oleh pihak asuransi itu sendiri  sebagai guarantor atau yang lebih dikenal dengan surety.

Sebagai contoh, proyek-proyek yang dibiayai oleh pemerintah, penawaran  pengerjaannya kepada para kontraktor selalu dilakukan melalui tender. Umumnya, selalu mensyaratkan adanya jaminan dari kontraktor yang memenangkan tender tersebut terhadap kepastian dan kualitas dari  pelaksanaan proyek yang dimenangkannya tersebut sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

Begitu pula bila pihak pemberi kerja menyepakati untuk terlebih dahulu memberikan uang muka kepada kontraktor dalam memulai pekerjaaannya. Umumnya, pemberi kerja akan berupaya semaksimal mungkin untuk memproteksi dirinya terhadap resiko kerugian bila kontraktor yang telah menerima uang muka tersebut ternyata tidak melaksanakan pengerjaan proyek tersebut seperti yang telah disepakati.

Contoh di atas, tidak saja melulu dilakukan dalam pekerjaan pemborongan yang sering menggunakan bentuk-bentuk jaminan seperti tender bond, advance payment bond, performance bond, maintenance bond, tapi juga  sebagai jaminan kewajiban importir atas pembayaran pungutan negara atas impor yang terutang (customs bond).

Dibandingkan dengan bank guarantee, penjaminan atapun garansi yang dikeluarkan oleh lembaga perbankan, penggunaan surety bond tampaknya kalah populer dalam masyarakat dunia usaha.  Banyak pihak, terutama investor asing, yang belum menunjukkan keyakinan terhadap kepastian penjaminan dengan menggunakan produk asuransi tersebut.

Bila dikaji lebih dalam, respons positif yang belum begitu kuat muncul dari kalangan pelaku usaha terhadap penggunaan surety bond tidak selalu disebabkan  karena belum gencarnya sosialisasi ataupun pengiklanan produk penjaminan tersebut oleh kalangan asuransi di masyarakat. Akan tetapi, lebih disebabkan oleh beberapa kasus ketidakpastian penyelesaian klaim surety bond itu sendiri.

Dalam banyak kasus, pencairan surety bond tersebut sering sekali sangat bergantung kepada pernyataan bersalah dari pihak yang dijamin (principal). Padahal belum tentu pihak tersebut dapat secara gentlemen mengakui kesalahannya. Adanya beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pencairan surety bond tersebut membuat pasar tidak begitu baik menyerap inovasi produk penjaminan yang diterbitkan asuransi tersebut.

Tags: