Timah Lakukan Upaya Hukum terhadap PETI
Berita

Timah Lakukan Upaya Hukum terhadap PETI

Kesal dengan ulah para penambang biji timah liar di Kabupaten Bangka, PT Timah Tbk. bermaksud melakukan upaya hukum. Selain telah mengajukan judicial review terhadap beberapa perda, PT Timah juga akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Oleh:
Amr/Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Timah Lakukan Upaya Hukum terhadap PETI
Hukumonline

Berkaitan dengan praktek kegiatan pertambangan tanpa ijin (PETI) di Kabupaten Bangka, kuasa hukum PT Timah Tbk. saat ini tengah melakukan berbagai upaya hukum yang sifatnya mendukung pihak kepolisian dalam memerangi praktek penambangan ilegal tersebut.

Dalam kegiatan PETI, kuasa hukum PT Timah mensinyalir bahwa kegiatan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan pidana, tetapi telah melanggar UU tentang Pertambangan.Kuasa hukum PT Timah juga mensinyalir terjadinya tindak pidana penadahan. Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang kuasa hukum PT Timah Tbk, Todung Mulya Lubis dari Kantor Hukum Lubis Santosa Maulana di Jakarta (13/12).

Dalam kesempatan tersebut, Todung menyampaikan penyesalan PT Timah atas munculnya berbagai Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh Pemda Kabupaten Bangka. Alasannya, perda-perda tersebut dinilai memberikan peluang terjadinya praktek penambangan dan ekspor timah ilegal.

Beberapa perda yang dimaksud sebagai perda yang memberikan peluang bagi praktek penambangan dan ekspor biji timah ilegal adalah Perda Kabupaten Bangka No. 6, No. 20, dan No. 21 tahun 2001. Saat ini, PT Timah sedang melakukan upaya judicial review kepada MA terhadap keberadaan perda-perda tersebut.

Selain judicial review terhadap perda-perda tersebut, kuasa hukum PT Timah juga bermaksud akan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap ijin-ijin yang dikeluarkan pemda Kabupaten Bangka kepada penambang dan eksportir timah ilegal.

Pedoman hukum

Berbagai upaya rupanya akan diambil oleh PT Timah tanpa kenal menyerah. Buktinya, selain kedua upaya hukum di atas, PT Timah juga tengah melakukan upaya ke departemen teknis terkait.

Maksudnya, agar departemen teknis terkait tersebut mengupayakan dibentuknya suatu pedoman hukum dalam bentuk peraturan yang jelas dalam bidang pertambangan. Pedoman hukum tersebut nantinya akan menjadi pedoman yang wajib ditaati oleh semua pihak.

Halaman Selanjutnya:
Tags: