Monopoli Baru VoIP
Kolom

Monopoli Baru VoIP

Perkembangan telekomunikasi di Indonesia saat ini tidak dapat terbendung lagi. Namun, yang menjadi permasalahan adalah perkembangan teknologi yang begitu pesat belum dapat diikuti oleh perkembangan piranti hukum untuk mengaturnya. Indonesia termasuk salah satu negara yang tertinggal di dalam perkembangan teknologi informasi, terutama internet, apabila dibandingkan dengan negara-negara Eropa, Amerika, maupun negara di Asia lainnya.

Bacaan 2 Menit
Monopoli Baru VoIP
Hukumonline

Perkembangan internet yang begitu pesat memunculkan berbagai ragam teknologi baru yang semakin lama semakin canggih dengan biaya yang semakin murah. Sebagai contoh, aplikasi dari tekhnologi internet telah memunculkan suatu bentuk  teknologi baru, yaitu VoIP (Voice over Internet Protocol).

Dalam bahasa yang sederhana, VoIP dapat diartikan dengan penggunaan sarana internet untuk dapat digunakan dalam percakapan lisan/ komunikasi verbal jarak jauh. Jadi, teknologi VoIP ini mengubah sitem telekomunikasi analog ke dalam bahasa digital untuk disambungkan kepada lawan bicaranya di tempat lain dan kemudian diubah kembali ke sistem analog.

Kemudian yang menjadi persoalan saat ini adalah bukan teknologinya sendiri. Akan  tetapi, tidak adanya aturan maupun kebijakan dari pemerintah. Sampai saat ini, pemerintah masih tarik ulur antara melarang dan memperbolehkan VoIP untuk dilaksanakan di Indonesia.

Padahal apabila kita mau berhitung, penggunaan VoIP jelas lebih menguntungkan masyarakat. Hal ini dikarenakan biaya yang sangat murah dibandingkan SLI (Sambungan Langsung Internasional) maupun SLJJ (Sambungan Langsung jarak Jauh) yang sampai saat ini masih dimonopoli oleh Indosat dan Telkom.

Perkembangan VoIP tak dapat terbendung di Indonesia. Hingga saat ini, menurut Budi Prasetyo pada artikel di detik.com pada 1 Agustus  2000, pengguna jasa VoIP sekitar 2 hingga 3 persen dari pasar SLI. Indosat pun kini sedang merencanakan untuk terjun ke dalam bisnis VoIP di Indonesia. 

Sandaran Hukum VoIP

Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, perlu kiranya kita melihat kepada ketentuan Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 yang akan berlaku efektif pada 8 September 2000.

Beberapa sandaran hukum yang dapat dijadikan landasan pelaksanaan VoIP di Indonesia dari UU No. 36 Tahun 1999 tersebut adalah:

Halaman Selanjutnya:
Tags: