Akhir minggu lalu (08/02), pemerintah kembali mengeluhkan mengenai banyaknya cacat yang dikandung Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), sehingga berpengaruh negatif terhadap kebijakan perpanjangan PKPS.
Disebutkan bahwa MSAA dan dua dokumen lainnya, Master of Refinancing and Notes Insurance Agreement (MRNIA) dan Akte Perjanjian Utang (APU), memiliki banyak kelemahan yang mengakibatkan bargaining power (posisi tawar) pemerintah juga menjadi sangat lemah terhadap para debitur.
Padahal jika dipikir lebih jauh, lemahnya bargaining position pemerintah terhadap para debitur telah terjadi jauh sebelumnya, yakni pada saat perjanjian MSAA tersebut dibuat. Selain ditunjukan dengan banyaknya klausul yang sangat menguntungkan debitur, lemahnya posisi tawar tersebut juga diindikasikan dari tidak digunakannya bahasa Indonesia sebagai bahasa otentik MSAA.
'Memang aneh'
"Memang aneh. Saya tahu. Lalu itu menjadi pertanyaan, 'Mengapa harus bahasa Inggris, sedangkan para pihaknya orang Indonesia atau warga negara Indonesia.' Aneh, secara nalar, seharusnya itu memakai bahasa Indonesia," cetus konsultan hukum Fred Tumbuan kepada hukumonline ketika dimintai pendapatnya mengenai MSAA yang berbahasa Inggris.
Fred membenarkan bahwa para pihak yang terikat dengan MSAA adalah orang Indonesia atau warga negara Indonesia dan hukum yang berlaku atasnya pun adalah hukum Indonesia. Sebut saja, MSAA antara BPPN dan Sjamsul Nursalim yang tertuang dalam bahasa Inggris. Sementara kedua pihaknya dan hukum yang berlaku adalah hukum Indonesia.
Lalu, mengapa pilihan bahasa asing dalam MSAA tersebut dikait-kaitkan dengan lemahnya posisi tawar pemerintah terhadap debiturnya? Soemarjono, seorang konsultan hukum pasar modal, mengatakan bahwa umumnya alasan pemilihan bahasa dalam penyusunan suatu kontrak bergantung pada kuat-lemahnya posisi tawar salah satu pihak yang menandatanganinya.
Artinya, salah satu pihak bisa saja "memaksakan" penggunaan bahasa tertentu dalam penyusunan suatu kontrak. Dan jika syarat itu tidak dipenuhi, maka ia tidak akan bersedia untuk menandatangani kontrak tersebut.
Namun, Soemarjono yang menjabat Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) ini mengatakan bahwa tidak ada ketentuan hukum yang mengatur secara jelas bahwa perjanjian seperti MSAA harus dibuat dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa inggris. Kecuali untuk dokumen seperti anggaran dasar perseroan terbatas memang jelas-jelas diatur harus dibuat dalam bahasa Indonesia.
Soemarjono sendiri yakin, tidak mungkin MSAA secara sembarangan dibuat dalam bahasa Inggris. Menurutnya, pasti ada pertimbangan tertentu yang positif tujuannya. "Bahwa sekarang timbul masalah, itu pasti di luar perhitungan mereka (yang membuatnya, red)," ungkapnya kepada hukumonline.
Ia juga mengatakan bahwa salah satu alasan dibuatnya perjanjian yang berbahasa asing adalah agar semua pihak yang berkepentingan dengan perjanjian dapat langsung menikmatinya dalam bahasa tersebut. Lazimnya, para pihak juga menyediakan perjanjian versi bahasa Indonesia yang diterjemahkan oleh penterjemah tersumpah.
Menjadi tren
Dalam sebuah kesempatan, Kartini Muljadi pernah mengeluhkan tren penggunaan bahasa asing oleh konsultan hukum Indonesia dalam menyusun perjanjian tertulis walaupun para pihaknya notabene WNI. "Gugatan" tersebut ia sampaikan pada pertemuan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) pada 19 Juli 2001 silam.
Saat itu ia menuturkan, "Seminggu yang lalu seorang 'konsultan asing' datang di kantor saya untuk membicarakan naskah perjanjian jual-beli saham dalam perseroan terbatas Indonesia. Untuk perjanjian jual-beli tersebut, berlaku peraturan perundang-undangan Indonesia.
"Kliennya adalah suatu perseroan Indonesia. Pihak lain dalam perjanjian itu juga perseroan Indonesia, tetapi perjanjian jual-beli tertulis dalam bahasa Inggris atau setidak-tidaknya dalam bahasa asing. Apakah praktek ini baik bagi masyarakat Indonesia umumnya dan dunia usaha khususnya?," cetus Kartini saat itu.
Kalau perjanjian setaraf perjanjian jual-beli saham perseroan saja sudah demikian pentingnya untuk dituangkan dalam bahasa Indonesia, apalagi perjanjian selevel MSAA yang menyangkut kepentingan rakyat banyak.
Tolak perbaiki MSAA
Fred sendiri menolak untuk memberikan komentar lebih jauh mengenai MSAA, dengan alasan dirinya masih terikat dengan confidentiality agreement dengan BPPN. Ia juga menolak berkomentar soal legal opinion dari dirinya dan Kartini Muljadi terhadap MSAA beberapa tahun lalu.
Menurutnya, berbagai informasi bahwa ia dan Kartini Muljadi pernah mengeluarkan opini batal demi hukum atas MSAA tiga tahun lalu bukan berasal dari dirinya. Fred mengatakan, saat itu legal opinion dari dirinya yang diberitakan secara luas di berbagai media massa lantaran informasinya bocor. Yang pasti, kata Fred lagi, ia tidak pernah bicara soal itu kepada media.
Fred juga mengatakan, dirinya mengetahui beberapa law firm menolak tawaran BPPN untuk memperbaiki MSAA. Jadi, bukan untuk memberikan legal opini terhadap keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) untuk memperpanjang Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS). Soal perpanjangan PKPS, Fred juga menolak untuk memberikan komentar. Alasannya, kedua hal tersebut saling terkait secara erat.