Akhirnya YLKAI Gugat Tiga Penyelenggara Asuransi Unit Linked
Berita

Akhirnya YLKAI Gugat Tiga Penyelenggara Asuransi Unit Linked

Setelah menunggu waktu dua bulan, akhirnya YLKAI (Yayasan Lembaga Konsumen Asuransi Indonesia) menggugat tiga penyelenggara asuransi unit linked ke PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan. Meskipun, belum ada kerugian yang diderita oleh pemegang polis.

Oleh:
Ram/Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Akhirnya YLKAI Gugat Tiga Penyelenggara Asuransi Unit Linked
Hukumonline

 Tiga perusahaan asuransi tersebut antara lain, PT ING Aetna Life Indonesia, PT Prudential Life Assurance, dan PT Asuransi Manulife Indonesia. PT ING Aetna Life Indonesia didaftarkan di PN Jakarta Selatan dan dua perusahaan asuransi terakhir di daftarkan di PN Jakarta Pusat.

Dari berbagai sumber, hukumonline memperoleh satu fakta bahwa tidak ada penanganan serius dari pemerintah untuk menyikapi polemik ini. Ketidakjelasan regulasi seputar pengasuransian pun menjadi salah satu sebab mengapa masalah ini terus berlarut.

Berdasar data dari YLKAI, paling tidak ada 8-10 perusahaan yang akan digugat secara perdata karena penyelenggaraan asuransi unit linked. Namun karena keterbatasan sumber daya, sementara ini YLKAI hanya mengajukan gugatan untuk tiga perusahaan asuransi di atas karena penyelenggara asuransi terbesar di Indonesia.

Teti Marsulina, Ketua Bidang Advokasi Konsumen YLKAI, mengatakan bahwa gugatan ini diajukan dengan satu alasan bahwa YLKAI sebagai LSM di bidang konsumen merasa memiliki kepentingan pada penyelenggaraan asuransi unit linked.

Teti menyayangkan sikap para penyelenggara asuransi unit linked yang tidak menggubris somasi demi somasi yang sempat dilayangkan beberapa waktu lalu. "Jika pun memberikan tanggapan, sama sekali tidak masuk pada pokok persoalan dan sangat tidak memuaskan kami," cetus Teti. 

Dalam surat gugatan yang ditujukan pada tiga perusahaan, YLKAI tetap pada pendapatnya bahwa produk unit linked adalah produk investasi yang dipaksakan diberi muatan asuransi agar dapat dipasarkan oleh perusahaan asuransi. Hal ini mengingat karakter atau cara dalam penghimpunan dana penginvestasian dananya banyak mengadopsi prinsip-prinsip reksadana.

Mengulas masalah ini, Tommi S. Siregar selaku anggota tim advokasi mengatakan bahwa penyelenggaraan asuransi unit linked jelas sekali terdapat pengalihan resiko dari penanggung (perusahaan asuransi) pada tertanggung (pemegang polis).   

Tags: