Tap MPR Nomor 3 Tahun 2000 Bertentangan dengan UUD
Berita

Tap MPR Nomor 3 Tahun 2000 Bertentangan dengan UUD

Jakarta, hukumonline. Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Tap Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor 3 Tahun 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan itu bermasalah.

Oleh:
Nay/APr
Bacaan 2 Menit
Tap MPR Nomor 3 Tahun 2000 Bertentangan dengan UUD
Hukumonline

Alasannya menurut Yusril, dalam Tap itu dikatakan bahwa Perpu urutannya adalah di bawah Undang-undang. Jadi Perpu tidak sejajar dengan Undang-undang. "Saya berpendapat, Tap tersebut bertentangan dengan Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945," cetusnya.

Hal ini terungkap dalam sambutan Yusril pada saat peresmian pengurus dan perkenalan program Iluni (Ikatan Alumni) Fakultas Hukum Universitas Undonesia di Auditorium Financial Club Graha Niaga pada Kamis (31/8).

"Pasal 22 menyatakan bahwa Perpu sejajar dengan Undang-undang, sedangkan pasal 22 sendiri belum diamandemen," kata Yusril.

Pasal 22 UUD 1945 menyebutkan: (1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang; (2) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut; (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Pada Pasal 2 Tap MPR Nomor 3 Tahun 2000 disebutkan bahwa tata urutan peraturan perundang-undangan merupakan rujukan dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya. Tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia adalah: Pertama, UUD 1945 dan perubahannya; Kedua, Ketetapan MPR RI; Ketiga, Undang-Undang; Keempat, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu); Kelima, Peraturan Pemerintah; Keenam, Keputusan Presiden yang bersifat Mengatur; Ketujuh, Peraturan Daerah.

Sementara dalam Pasal 3 (4) Tap MPR Nomor 3 Tahun 2000 dijelaskan bahwa Perpu dibuat oleh Presiden dalah hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut; b. DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan; c. Jika ditolak DPR, Perpu tersebut dengan sendirinya tidak berlaku lagi.

Menurut Yusril, Tap tersebut juga merupakan problem karena tidak bisa di-review. "Yang me-review adalah MPR sendiri. Dari segi konstitusi, adanya Tap tersebut menimbulkan masalah."

Tags: