Penahanan Ginandjar Sah, Tapi Ginandjar Sudah di Amerika Serikat
Berita

Penahanan Ginandjar Sah, Tapi Ginandjar Sudah di Amerika Serikat

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membatalkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (6/3). Putusan kasasi MA menyatakan bahwa penyidikan dan penahanan terhadap tersangka Ginandjar Kartasasmita oleh Kejagung adalah sah.

Oleh:
Tri/Nay/APr
Bacaan 2 Menit
Penahanan Ginandjar Sah, Tapi Ginandjar Sudah di Amerika Serikat
Hukumonline

Putusan kasasi MA sekaligus memberikan kewenangan kepada Kejagung melakukan penyidikan dan penahanan kembali terhadap tersangka kasus korupsi TAC (Technical Assistance Contract) antara Pertamina dengan Ustraindo Petro Gas (UPG). Namun, Ginandjar sudah sejak seminggu yang lalu berada di luar negeri (Amerika Serikat).

 

Barman Zahir, Kapuspenkum Kejagung, ketika ditemui hukumonline (7/3) mengaku bahwa Kejagung belum menerima putusan kasasi MA. Namun apabila MA memang menerima permohonan kasasi, berarti jaksa penyidik Kejagung memiliki kewenangan kembali untuk melakukan penyidikan dan penahanan terhadap Ginandjar.

 

Sebelumnya (2/5/2001), PN Jakarta Selatan dengan hakim Soedarto, memutuskan bahwa penahanan yang dilakukan Jaksa Agung terhadap Ginandjar tidak sah. Pasalnya, Ginandjar saat tindak pidana korupsi terjadi antara 1991-1992 masih militer aktif, sehingga yang berlaku adalah UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

 

Terserah penyidik

 

Sementara terhadap kemungkinan Kejagung melakukan penahanan terhadap Ginandjar, Barman menegaskan bahwa itu terserah jaksa penyidiknya. Karena memang, jaksa penyidik belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap Ginandjar. "Jadi serahkan saja kepada jaksa penyidik. Apakah akan melakukan penahanan?," jelas Barman.

 

Namun yang pasti, berdasarkan Pasal 26 UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, jaksa Agung adalah penegak hukum tertinggi/koordinator penyidikan perkara-perkara korupsi, baik yang dilakukan seseorang yang tunduk pada pengadilan militer maupun pengadilan umum.

 

Sebelum adanya putusan praperadilan (2/5/2001), Kejagung sudah memeriksa 22 orang saksi yang berkaitan dengan korupsi TAC dengan tersangka Ginandjar. Sedangan kerugian negara kasus TAC sebesar AS$23,3 juta. "Tapi masih banyak saksi yang belum dipanggil," ujar Barman yang juga penyidik kasus korupsi TAC.

 

Sementara itu, Fahmi yang menjadi ketua penyidik kasus korupsi TAC kepada hukumonline (7/3) mengatakan, paling cepat pada Senin depan (11/3) berkas putusan kasasi MA sudah sampai di Kejagung. "Yah, kalau memang kasasi sudah kami terima, maka kami akan melakukan langkah-langkah selanjutnya," ujarnya.

Tags: