Mortgage Bank (Belum) Bisa Jadi Solusi Pembiayaan Perumahan
Berita

Mortgage Bank (Belum) Bisa Jadi Solusi Pembiayaan Perumahan

Beberapa kalangan dari praktisi perbankan sejak lama telah memperjuangkan berdirinya sebuah mortgage bank sebagai salah satu alternatif penyediaan sumber dana berjangka panjang untuk membiayai perumahan. Sumber pembiayaan pemilikan rumah alternatif ini mulai mengemuka, khususnya sejak krisis ekonomi pada 1997.

Oleh:
Amr/APr
Bacaan 2 Menit
<i>Mortgage Bank</i> (Belum) Bisa Jadi Solusi Pembiayaan Perumahan
Hukumonline

Mortgage bank dianggap dapat memberikan solusi bagi permasalahan menurunnya secara drastis kemampuan sebagian besar masyarakat dalam pemilikan rumah. Ketua Umum DPP REI, Yan Mogi, mengatakan bahwa pembiayaan pemilikan rumah melalui KPR bank komersil saat ini tidak stabil akibat terjadinya mismatch pembiayaan perumahan yang berjangka panjang dengan sumber pembiayan bank yang berjangka pendek.

Alhasil, adanya gangguan pada sumber dana jangka pendek di perbankan (giro, deposito, tabungan) akan serta merta menggangu pasok dan bunga KPR. "Seharusnya kedua hal ini memiliki mekanisme yang terpisah seandainya ada dukungan pembiayaan berjangka panjang bagi perumahan," ungkap Yan dalam sebuah seminar bertajuk 'Mortgage Bank, Solusi Pembiayaan Perumahan di Indonesia', di Jakarta (19/3).

Mortgage bank sendiri bentuknya tidak harus berupa lembaga keuangan bank (LKB), tetapi dapat juga berwujud lembaga keuangan non bank (LKNB). Secara sederhana, suatu mortgage bank berperan dalam mendanai kredit-kredit perumahan yang berjangka panjang. Untuk itu, lembaga itu harus memiliki sumber dana yang juga berjangka panjang seperti saham, obligasi, atau dana pensiun.

Keuntungan dari mortgage bank, menurut pakar KPR Erica Soeroto, antara lain bisa menekan cost sehingga suku bunga bisa dengan perlahan merendah. Namun, menurut mantan direksi Bank Papan Sejahtera ini, persiapan untuk membentuk sebuah mortgage bank sangat banyak. Sehingga yang paling mungkin dibentuk adalah Secondary Mortgage Facility.

SMF dan SMM

Lazimnya, eksistensi mortgage bank memang tidak dapat lepas dari lembaga lainnya yang dikenal dengan Secondary Mortgage Facility (SMF) dan Secondary Mortgage Market (SMM). Hingga kini, belum ada batasan yang jelas soal mekanisme ketiga lembaga tersebut karena prakteknya di beberapa negara pun beragam.

Di kalangan praktisi dan akademisi sendiri masih ada penafsiran yang berbeda tentang apa yang dimaksud dengan ketiga lembaga tersebut, khususnya tentang SMF dan SMM. Praktisi realestat seperti Yan Mogi lebih cenderung menyamakan pengertian ataupun mekanisme SMF dan SMM. Sementara praktisi hukum cenderung membedakan dua lembaga tersebut, di samping mortgage bank sendiri.

Praktisi hukum yang juga pengajar di FHUI Arie S. Hutagalung berpendapat, SMF adalah lembaga yang memberikan loan kepada mortgage lender, dalam hal ini kepada bank-bank pemberi KPR dengan jaminan KPR itu sendiri. Sementara SMM, jelasnya, menggunakan special vehicle dalam memberikan dana kepada bank pemberi KPR dengan jaminan cessie KPR berikut hak tanggungannya (HT).

Tags: