Sikap penolakan tersebut disampaikan Amin Arjoso kepada Wakil Ketua DPR bidang Koordinator Politik DPR, Soetardjo Soerjogoeritno di Gedung DPR/MPR-RI (8/4). Menurut Amin, yang terjadi di PAH I BP MPR saat ini sudah kebablasan dan sudah menjurus pada upaya perombakan UUD 1945. Oleh sebab itu, ia meminta agar proses amandemen tersebut dihentikan dan ditinjau kembali.
Bersama dengan Amin saat itu, datang pula sejumlah tokoh dari Forum Kajian Ilmiah Konstitusi (FKIK) untuk menyampaikan surat terbuka penolakan mereka terhadap proses dan hasil amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Para tokoh FKIK yang menemui Soetardjo di ruang kerjanya tersebut, seperti Sadjarwo Sukardiman (anggota F-PDIP MPR/DPR), Prof Dr Budi Harsono, Dr ASS Tambunan, dan Sri Mulyono Herlambang (Fraksi Utusan Golongan MPR).
Dalam surat terbukanya, FKIK menilai bahwa perumusan amandemen yang semula untuk mengekspresikan nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 ke dalam pasal-pasal adalah keliru. Pasalnya, proses perumusan amandemen yang dilakukan oleh PAH I sudah merombak struktur dan sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945.
Bahkan menurut FKIK, telah ada upaya untuk membuat UUD baru dan akibatnya perombakkan yang terjadi justru berada di luar sistem UUD 1945. Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya problem konstitusional berkembang menjadi krisis konstitusional. Amin bersama FKIK meminta seluruh anggota MPR untuk menghentikan upaya-upaya perombakan UUD 1945 tersebut.
Problem konstitusional
"Amandemen UUD '45 sebaiknya dihentikan dan dilakukan pengkajian ulang. Amandemen itu harus disesuaikan kembali dengan historis filosofis dan sosiologis bangsa. Yang ada saat ini bukan perbaikan atau penyempurnaan, tapi perombakan yang berada di luar sistem UUD '45," ujar Amin yang juga anggota Komisi II DPR ini. Menurutnya, ada beberapa hasil amandemen UUD 1945 yang perlu ditinjau kembali.
Seperti, hasil amandemen terhadap Bab I mengenai Bentuk dan Kedaulatan. Semula pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 berbunyi bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Namun dalam proses perumusan amandemen ketiga telah dirombak menjadi bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
Perombakan ini jelas mengingkari Pembukaan UUD '45 alinea ke-4 yang menyebutkan bahwa kerakyatan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Akibat hukumnya, bentuk dan kedaulatan menjadi kabur. Artinya, MPR tidak lagi sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Hasil sebaliknya justru ada dalam rumusan amandemen ke tiga pada Pasal 3 ayat (1) UUD 1945.
Pasal 3 ayat (1) itu menyebutkan bahwa MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD. Ini artinya ada kontradiksi, karena di satu sisi MPR sudah kehilangan eksistensi konstitusionalnya. Sementara di lain pihak, MPR justru diberikan kewenangan sebagai lembaga konstituante yang berwenang merubah dan membuat UUD. Menurut FKIK, hal ini dapat menimbulkan problem konstitusional dalam ketatanegaraan nantinya.
Ketidakpahaman substantif
Adanya pemikiran untuk membuat aturan peralihan guna mengatasi problem konstitusional yang telah terjadi membuktikan telah terjadi perombakan sistem ketatanegaraan sehingga dianggap perlu diciptakan aturan peralihan. Usaha untuk membuat aturan peralihan itu an sich berarti mengakui sendiri adanya transisi keberlakuan dua UUD dari yang asli UUD 45 ke UUD baru hasil amandemen.
Sedang sesungguhnya, amandemen itu berlakunya serta-merta pada saat disahkan oleh MPR, sehingga suatu amandemen tidak pernah mengalami transisi keberlakuan dua UUD. Hal ini membuktikan bahwa sejak awal ada niat untuk mengganti UUD 1945 menjadi UUD baru. Amin Arjoso menambahkan, jika FPDI Perjuangan di MPR bakal mempersoalkan kebablasannya kerja PAH I ini.
Pasalnya FPDIP menurutnya, tidak pernah mempunyai konsep untuk merombak UUD 45 dan bahkan membuat UUD baru. Bahkan menurut pengakuannya, Amin bersama bersama 200 orang anggota MPR lainnya pernah mengumpulkan tandatangan untuk meminta PAH I menghentikan amandemen UUD 45, tetapi tidak digubris.
Gugatan atas kinerja PAH I ini mendapat tanggapan baik dari Soetardjo Soerjogoeritno. "Saya sangat sependapat dan solider dengan mereka karena kami cinta Republik Indonesia," tandas Soetardjo menanggapi surat dari FKIK tersebut.
Menurut Soetardjo, amandemen pertama dan kedua sudah baik, tetapi amandemen ketiga dan keempat diharapkan diadakan pemikiran ulang, melakukan konsultasi dengan para pakar hukum tata negara.
Menanggapi upaya sebagian kalangan DPR/MPR untuk menggagalkan amandemen UUD 1945 tersebut, Hadar N. Gumai dari Cetro menilai bahwa penolakan tersebut akibat dari ketidakpahaman para anggota DPR/MPR tersebut. Sekaligus pula, menunjukkan adanya pertikaian diantara para anggota DPR/MPR itu sendiri. Di mana ada kelompok konservatif yang ingin perubahan seminimal mungkin dan kembali ke simbol-simbol lama.
Kekurangpahaman sebagian kalangan anggota DPR/MPR itu, termasuk pula kekurangpahaman mereka tentang perlunya perubahan dilakukan. Misalnya, keinginan mereka untuk mempertahankan MPR misalnya, sebagai lembaga tertinggi. Padahal yang kita perlukan sekarang adalah suatu kelembagaan yang posisinya sama, sehingga ada checks and balances.
Pasalnya kalau mau konsisten dengan kesepakatan adanya sistem presidensiil, konsekuensinya dalam sistem presidensiil umumnya harus diterapkan sistem pemilihan presiden langsung. Mengapa para anggota DPR/MPR ini sepertinya tidak mengetahui hal ini. Jangan-jangan sebagaian wakil rakyat yang menolak amandemen itu benar-benar kurang paham dan memang tidak tahu.