Arah Kebijakan Pembuatan Perundangan Telematika Indonesia
Kolom

Arah Kebijakan Pembuatan Perundangan Telematika Indonesia

Arah kebijakan di bidang telematika ini telam lama ditunggu, terutama oleh masyarakat Teknologi Informasi (TI) di Indonesia. Menteri Kehakiman dan HAM, Prof. Yusril Ihza Mahendra berusaha menjawab hal tersebut, dalam makalahnya yang disampaikan pada seminar "E-Government Pemacu Terwujudnya Bisnis dan Pemerintahan yang Baik" pada Rabu (6/9) di Jakarta. Tulisan berikut ini disarikan dari makalah Prof. Yusril tersebut.

Bacaan 2 Menit
Arah Kebijakan Pembuatan Perundangan Telematika Indonesia
Hukumonline

Perkembangan teknologi informasi lima tahun terakhir telah memberikan nuansa tersendiri dalam percepatan pembangunan di Indonesia, dengan ditandai adanya konvergensi telekomunikasi, komputer dan informasi. Dengan adanya fenomena konvergensi ini, maka kita tidak bisa berbicara secara terpisah antara telekomunikasi, komputer dan informasi.

Pesatnya perkembangan teknologi informasi di Indonesia telah menggugah para pemikir, peneliti dan para birokrat, yang mana pada salah satu sisi mengungkapkan bagaimana teknologi itu dapat dipergunakan semaksimal mungkin, namun pada sisi lainnya adalah bagaimana upaya yang harus dilakukan untuk membuat rambu-rambu dalam rangka melindungi para user.

Menteri Kehakiman dan HAM, departemennya selaku pengarah penyusunan peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai bagaimana kesiapannya dalam mengantisipasi terhadap permasalahan teknologi informasi, telah mengupayakan antisipasi hal tersebut.

Upaya penyiapan perangkat perundang-undangan bidang TI ini dimulai sejak dibentuknya Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI), yang terakhir dengan Keppres Nomor 50 Tahun 2000, dengan Ketua Umum Wapres Megawati dan Ketua Hariannya adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) .

Diawali oleh kegiatan TKTI tersebut, maka Departemen Kehakiman dan HAM cq. Badan Pengembangan Hukum Nasional (BPHN) mulai mengkaji masalah-masalah hukum berkaitan dengan teknologi informasi atau lebih dikenal dengan telematika ini.

Dari hasil kajian tersebut, teridentifikasi bahwa telematika merupakan suatu pranata baru yang menimbulkan berbagai dampak dan permasalahan-permasalahan yang memang perlu dilakukan suatu pengaturan.

Sebagai konsekwensi logis dari konvergensi antara telekomunikasi, informasi dan komputer, baik dari segi teknologi, aplikasi, lingkup jasa yang terlahir, pelaku serta konsumennya, maka akan lahir suatu paradigma baru, tatanan sosial serta sistem nilai baru.

Halaman Selanjutnya:
Tags: