Jaringan VoIP Belum Diatur Undang-undang
Berita

Jaringan VoIP Belum Diatur Undang-undang

Jakarta, hukumonline. Cita-cita Adrie Taniwidjaya untuk memberikan akses informasi dengan mudah dan murah malah berurusan dengan polisi. Alumnus Jurusan Teknik Fisika ITB ini ditangkap polisi pada akhir Agustus 2000 karena membangun jaringan VoIP (Voice over Internet Protocol) tanpa izin. Karena jaringan VoIP belum diatur Undang-undang?

Oleh:
APr
Bacaan 2 Menit
Jaringan VoIP Belum Diatur Undang-undang
Hukumonline

Bahkan, pria berusia 35 tahun yang berotak encer ini akan diajukan ke pengadilan. Kepolisian telah melimpahkan berkasnya kepada Kejaksaan. Padahal Polisi berjanji menangguhkan penahanan Adrie. Kepolisian tetap bersikukuh bahwa Adrie telah mencuri pulsa dan menggunakan teknologi komunikasi tanpa izin dari negara. Perbuatan Adrie dianggap memakai pulsa telepon tanpa seizin PT Telkom.

Adrie ditangkap di kantornya di Bandung. Polisi pun mengangkut peralatan usahanya yang dirintisnya mulai Desember 1989. Dengan bendera PT Supandi Jaya, Adrie mengajukan permohonan ke Indosat agar saluran teleponnya bisa disambungkan ke internet.

Dengan biaya 75% lebih murah untuk percakapan internasional, waajar bila konsumen banyak yang tertarik. Apalagi Adrie juga memasarkan dalam bentuk kartu hingga terjual 1.500 kartu ketika polisi menangkap dan menggulung usahanya.

Pasal karet

Polisi menangkap Adrie dengan dasar perbuatan Adrie itu melanggar Pasal 362 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP). Pasal 262 KUHAP menyebutkan: "barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan mrelawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900."

Pengamat hukum Teknologi Informasi (TI) Asad Yusuf berpendapat, dasar hukum pidana bagi Adrie tidak tepat. Alasannya, sejauh ini tidak ada aturan yang jelas untuk mengatur VoIP. "Aturan tidak detil. Paling yang digunakan pasal hukum pidana 'karet'," katanya kepada hukumonline. Maksudnya, pasal yang bisa diartikan bebas dan bersifat subyektif.

Kalaupun akan dihadirkan saksi ahli, posisi Adrie kuat. Perbuatan Adrie bukanlah mencuri pulsa karena menggunakan  ISP dan sambungan via internet. "Adrie akan lepas. Kesalahannya mungkin karena tidak memiliki izin," cetus Asad. Namun soal izin bagi VoIP memang sampai sekarang belum jelas dan masih tarik ulur.

Asad menduga di balik penangkapan Adrie ada instansi yang bertanggung jawab. Telkom dan Indosat terusik karena keuntungan mereka tergerogoti. Meskipun UU Telekomunikasi yang baru telah keluar, monopoli Telkom dan Indosat dalam bisnis telekomunikasi belum tergoyahkan. Uniknya, Indosat mengakui bisnisnya tidak terganggu dengan adanya jaringan VoIP. Kalau begitu, siapa yang bermain?

Tags: