Kejagung Keluarkan SP3 Pertama Kasus Korupsi BLBI
Berita

Kejagung Keluarkan SP3 Pertama Kasus Korupsi BLBI

Diam-diam Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) terhadap tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada Bank Dagang Industri (BDI), Sukamdani Sahid Gitosardjono. SP3 kasus korupsi BLBI pada BDI merupakan SP-3 pertama yang dikeluarkan Kejagung dalam kasus korupsi BLBI.

Oleh:
Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Kejagung Keluarkan SP3 Pertama Kasus Korupsi BLBI
Hukumonline

Kejagung sendiri melalui juru bicaranya Chuck Suryosumpeno sempat membatah bahwa Kejagung sudah mengeluarkan SP3 atas kasus korupsi BLBI pada BDI. "Saat ini kasus BLBI Sukamdani masih dalam kajian jaksa penyidik pada pidana khusus (Pidsus) Kejagung," ujar Chuck mengutip keterangan Direktur Penyidikan Pidsus Udji Untung Santoso.

 

Namun, setelah wartawan menunjukkan berita pengakuan Sukamdani dari situs Detik.Com bahwa di sela-sela peresmian Gedung Solopos di Solo, Jawa Tengah (8/7)bahwa Kejagung sudah mengeluarkan SP3 atas kasusnya, Chuck langsung kembali melapor kepada Udji Untung Santoso untuk meminta konfirmasi.

 

Setelah menunggu sekitar 2 jam, sejak pukul 15.00 sampai pukul 17.00, wartawan akhirnya mendapatkan kepastian bahwa Kejagung memang telah meng-SP3-kan kasus Sukamdani sang pemilik Grup Sahid sejak awal Mei 2002. "Penyidikan kasus Sukamdani dan Adriansyah Omar Maki memang sudah dihentikan alias SP3," papar Chuck (8/7).

 

Alasan Kejaksaan mengeluarkan SP3 terhadap Sukamdani (mantan Komisaris Utama BDI) dan Adriansyah (mantan direktur BDI) karena perbuatan mereka mencairkan dana deposito sebesar Rp500 juta (milik Sukamdani) dan pencairan deposito dana yayasan Magadeg yang diketuai Sukamdani serta pembayaran perjanjian antar Bank (call money) bukanlah tindak pidana korupsi.

 

Bagitu juga dengan pencairan dana deposito milik keluarga Adriansyah yang notabene adalah direktur BDI sebesar Rp4 miliar, ketika BDI dilanda rush dan bersaldo debet bukanlah termasuk penarikan dana dari pihak terkait. "Perbuatan itu bukan tindak pidana korupsi, karena memang dana mereka ada di BDI," tutur Chuck yang saat ini menjabat Kabid Hubmedmas Kejagung.

 

Bantah terima suap

 

Chuck yang sementara waktu ini menjadi juru bicara Kejagung menggantikan posisi Kapuspenkum Kejagung yang sedang mendampingi Jaksa Agung MA Rachman ke Beijing, China, mengungkapkan bahwa Kejagung tidak pernah menutup-nutupi SP3 kasus BDI. Karena memang, sebenarnya pengumuman SP3-nya kasus BDI akan dilakukan pada Agustus 2002.

 

Namun, tentu saja keterangan Chuck mengherankan. Pasalnya, SP3 merupakan keputusan penting yang harus segera diberitahukan kepada para pihak yang berkepentingan dalam kasus ini. Paling tidak selain tersangka, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perlu mengetahui soal SP3 kasus BDI selaku pihak pelapor.

Tags: