Kepailitan, Jalan yang Paling Tepat Untuk QSAR
Berita

Kepailitan, Jalan yang Paling Tepat Untuk QSAR

Sebaiknya PT Qurnia Alam Subur Raya (QSAR) segera dinyatakan pailit agar seluruh aset perusahaan tersebut dapat disita untuk dibagi ke kreditur-krediturnya. Bahkan, Kejaksaan seharusnya mengambil inisiatif untuk mengajukan permohonan pailit demi kepentingan umum. Praktek yang dijalankan QSAR tak ubahnya perbankan gelap?

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Kepailitan, Jalan yang Paling Tepat Untuk QSAR
Hukumonline

Pemberitaan di beberapa media massa hari ini menyebutkan bahwa krisis yang terjadi di QSAR sudah semakin parah. Bahkan, QSAR yang diperkirakan telah menghimpun dana sebesar Rp500 miliar dari sekitar 6000 investor, dikhawatirkan telah kolaps dan tidak memiliki kemampuan lagi untuk memenuhi kewajiban ke investor-investornya.

Yang lebih memprihatinkan, sebagian investor yang tidak sabar dengan perkembangan yang terjadi QSAR mulai melakukan penyitaan secara serampangan terhadap aset-aset QSAR yang berlokasi di Sukabumi. Ironisnya, tidak ada satu pun orang dari QSAR yang bisa dimintai pertanggungjawaban atau setidaknya memberi penjelasan kepada investor-investornya yang tengah dilanda keresahan.

Pada Kamis (22/8), seorang investor  yang sebelumnya mengajukan permohonan pailit terhadap QSAR justru mencabut permohonan tersebut. Yang bersangkutan beralasan bahwa ia perlu berkonsolidasi terlebih dahulu dengan investor lainnya, sebelum mengajukan langkah hukum terhadap QSAR

Kepailitan jalan tepat

Menyikapi perkembangan tersebut, praktisi hukum Munir Fuady berpendapat bahwa kepailitan adalah jalan yang tepat untuk QSAR. Tanpa proses kepailitan yang terjadi adalah kesewenang-wenangan. Bila QSAR dinyatakan pailit, otomatis seluruh asetnya akan disita dan dimasukkan menjadi budel pailit, untuk selanjutnya dibagi secara proporsional ke kreditur-krediturnya

"Kalau siapa saja bisa mengambil apa yang diinginkan, yang kalah cepat tidak dapat apa-apa. Yang mematuhi hukum justru tidak dapat apa-apa. Jawabannya hanya perusahaan tersebut harus dinyatakan pailit," papar Munir Fuady dalam percakapannya dengan hukumonline.

Ia berpendapat bahwa karena kekacauan di QSAR sampai saat ini sudah sangat parah dan melibatkan nasib ribuan investor, seharusnya kejaksaan berinisiatif untuk mengajukan permohonan pailit karena hal tersebut memang dimungkinkan dalam Undang-Undang Kepailitan.

Menurut Munir, tidak ada perbedaan prosedural apabila yang mengajukan kepailitan terhadap QSAR adalah pihak kejaksaan. Masalahnya adalah apakah pihak kejaksaan mau atau tidak mengambil langkah tersebut.

Tags: