Pidana Penjara bagi Pelanggar HaKI Dikurangi, Denda Diperberat
Berita

Pidana Penjara bagi Pelanggar HaKI Dikurangi, Denda Diperberat

Ancaman pidana penjara yang terdapat dalam semua UU yang mengatur bidang HaKI dinilai terlalu tinggi. Selain tidak produktif, ancaman tersebut dinilai tidak membawa dampak yang menguntungkan bagi rehabilitasi kerugian korban. Karena itu dalam UU yang baru, beratnya pidana penjara dialihkan dengan memperbesar pidana denda.

Oleh:
Zae/APr
Bacaan 2 Menit
Pidana Penjara bagi Pelanggar HaKI Dikurangi, Denda Diperberat
Hukumonline

Sebelum adanya UU tentang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yang baru, semua pelanggaran tindak pidana HaKI (hak cipta, paten dan merek), untuk yang paling berat, dalam semua UU di bidang HaKI tersebut diancam maksimal 7 tahun pidana badan dan/atau denda Rp100.000.000.

Ancaman pidana badan tersebut dinilai terlalu tinggi. "Dalam praktik hakim paling sering menjatuhkan hukuman percobaan, kecuali satu keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun lalu yang menghukum 4 tahun penjara," ujar mantan Dirjen HaKI Zen Umar Purba, pada suatu seminar tentang HaKI di Jakarta.

Zen Umar mengatakan, berdasarkan hal tersebut akhirnya pemerintah berpendapat bahwa ancaman pidana badan yang terlalu lama tidak punya dampak apa-apa bagi rehabilitasi kerugian korban. Pendapat ini juga diambil berdasarkan kajian pada UU sejenis yang berlaku di negara lain. Bahkan, ada diantaranya tanpa ancaman pidana badan.

Zen Umar juga mengingatkan bahwa bidang HaKI menopang dunia usaha. Menurutnya, ancaman hukuman yang terlalu lama bagi pihak yang bersangkutan menjadi alasan untuk tidak dapat melakukan kegiatan usahanya, sehingga terhadang pula kewajiban membayar denda.

Denda diperberat

Dengan adanya alasan-alasan yang tidak menguntungkan tersebut, menurut Zen Umar, akhirnya pemerintah mengalihkan ancaman pidana penjara dengan memperberat pidana denda. "Pemerintah berpendapat bahwa sebagai gantinya pemerintah akan lebih baik jika pelaku delik tersebut dikenakan pidana denda yang jauh lebih berat," jelas Zen Umar.

Pendapat pemerintah tersebut akhirnya memang dituangkan dalam semua UU yang mengatur bidang HaKI yang baru. Kecuali, dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang masih mengancam pelanggarnya dengan pidana maksimal 7 tahun dan/atau pidana Rp500.000.000.

Berikut ini adalah ancaman maksimal pidana denda dan/atau pidana badan dalam UU bidang HaKI yang baru.

Halaman Selanjutnya:
Tags: