Sinetron Jiplakan, Artis Bisa Batalkan Kontrak Sepihak
Berita

Sinetron Jiplakan, Artis Bisa Batalkan Kontrak Sepihak

Sinetron-sinetron jiplakan dari TV Jepang atau Taiwan kini banyak ditayangkan di TV swasta Indonesia. Karena perjanjian cacat hukum, stasiun TV dapat menghentikan penayangan sinetron itu dan meminta ganti kerugian pada rumah produksi. Artis pun bisa membatalkan kontrak sepihak.

Oleh:
Nay/APr
Bacaan 2 Menit
Sinetron Jiplakan, Artis Bisa Batalkan Kontrak Sepihak
Hukumonline

Yang sempat heboh dibahas di media massa adalah sinetron Siapa Takut Jatuh Cinta yang ditayangkan oleh SCTV. Sinetron ini dianggap sama persis dengan Meteor Garden, sinetron Taiwan yang meledak. Disusul dengan sinetron Opera SMU yang ditayangkan oleh RCTI dan setali tiga uang dengan serial Jepang, Great Teacher Naomi.

Sutradara sinetron Opera SMU, Gunawan Pagaru beserta seluruh krunya mengundurkan diri dari sinetron tersebut setelah menonton VCD Great Teacher Naomi dan merasa shock melihat kemiripan kedua serial tersebut. Sang pemain Opera SMU,  Tamara Blezensky, menyatakan ia ingin mundur. Namun, artis cantik ini terikat kontrak untuk menyelesaikan seluruh episoden sinetron tersebut.

Selain dua sinetron itu, berderet sinetron Ciuman Pertama di Trans TV yang sama dengan  serial Itazura Na Kiss, sinetron Pelangi di Matamu I dan II di RCTI yang sama dengan serial Jepang Heaven Coin dan God Give Me a Little.

Terakhir adalah rencana Trans TV yang akan menayangkan sinetron Saat Cinta Suka Kamu. Ketika rilis yang berisi sinopsis sinetron itu disebarluaskan, sinetron itu langsung dianggap identik dengan serial Taiwan Orange Boy yang sedang diputar di RCTI. Namun, pihak Trans TV mengaku tidak dapat membatalkan rencana tayang sinetron itu karena sudah telanjur membelinya dari rumah produksi Diwangkara yang juga memproduksi Opera SMU.

Melanggar hak cipta

Pakar Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Cita Citrawinda Priapantja ketika dihubungi hukumonline menyatakan bahwa suatu sinetron yang jalan cerita maupun penokohannya sama persis dengan sinetron lain, jika tidak mempunyai ijin dari penciptanya, dapat dianggap telah melanggar hak cipta.

Menurut Cita, pelanggaran hak cipta adalah perbanyakan hak cipta tanpa seijin penciptanya. Karena itu, jika pembuat sinetron tidak mencantumkan nama pencipta skenario tersebut, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.    

Cita mengemukakan bahwa ada dua perlindungan hak bagi penulis hak cipta, yaitu perlindungan hak moral dan perlindungan hak ekonomi. Hak moral adalah hak pencipta untuk selalu dicantumkan namanya pada karya ciptaannya. Sedangkan pelanggaran hak ekonomi adalah hak untuk memperbanyak karya tersebut dengan ijin dari pencipta.

Halaman Selanjutnya:
Tags: