Hal tersebut disampaikan oleh wakil dari JRKN, Sri Palupi, saat mempresentasikan hasil investigasinya selama Agustus hingga September 2002 di kantor YLBHI Jakarta (17/9). Selain beberapa wakil dari JRKN, tampak pula Kepala Divisi Perburuhan YLBHI Chairul Anam, anggota Solidaritas Perempuan Salma Safitri, serta wakil dari Konsorsium Buruh Migran.
Menurut Palupi, tragedi yang menimpa para TKI yang tertahan di Nunukan bukan sekadar persoalan darurat kemanusiaan, melainkan juga dua masalah mendasar yang selama ini belum banyak diungkap tersebut.
Berdasarkan kesaksian para TKI tentang bagaimana mereka dideportasi, telah membuktikan adanya tindakan sewenang-wenang yang dilakukan pihak Malaysia dalam menjalankan proses deportasi. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Keluarganya.
Pasal 22 ayat (1) Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Pekerja Migran menegaskan bahwa pekerja migran dan keluarganya tidak boleh menjadi sasaran upaya pengusiran atau pengeluaran kolektif. Kalaupun hukum suatu negara mengijinkan adanya pengusiran kolektif, Konvensi Internasional tersebut tetap mengharuskan negara bersangkutan untuk menjamin proses deportasi yang layak.
"Namun yang terjadi adalah selama proses deportasi, para TKI tidak diberi kesempatan untuk menyelesaikan gaji atau upah, membawa harta miliknya, dan hak-hak lain yang menjadi miliknya. Mereka dikejar-kejar dan diusir dengan kekerasan, layaknya mengusir binatang," tegas Palupi.
Selain menunjukan adanya kejahatan proses deportasi, dari kesaksian para TKI tersebut, JRKN juga mensinyalir telah terjadi praktek perbudakan selama para buruh berada di Malaysia. Praktek perbudakan itu, menurut Palupi, berupa tindakan-tindakan seperti kerja dari pagi hingga sore dengan upah sangat rendah, pemaksaan kerja, pemotongan upah terus menerus tanpa tahu kapan berakhirnya, sampai tiadanya tempat tinggal yang layak.
Gugatan Citizen Lawsuit
Selain mengajukan berbagai rekomendasi terkait dengan permasalahan-permasalahan tersebut, JRKN beserta beberapa LSM lain juga berencana untuk melakukan upaya hukum terhadap pemerintah Indonesia. Chairul Anam menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan upaya hukum yang sama sekali baru di Indonesia, yaitu gugatan yang disebut citizen lawsuit.
"Gugatan ini kami tujukan kepada pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Hanya itu tergugatnya karena kami menganggap yang bertanggung jawab terhadap semua tragedi ini adalah Megawati selaku Presiden," ujarnya. Menurutnya, Megawati akan digugat dengan Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum.
Berbagai hal yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Megawati selaku Presiden antara lain lambatnya respons cepat darurat yang diberikan oleh Megawati. Akibatnya, ada puluhan nyawa menjadi korban di Nunukan. Kedua, gagalnya perlindungan Presiden selaku kepala pemerintahan RI terhadap TKI Malaysia. Ketiga, karena tidak melakukan asas pemerintahan yang baik.
Anam menjelaskan, citizen lawsuit merupakan gugatan kewarganegaraan terhadap pemerintahnya yang telah gagal memberikan jaminan, perlindungan, dan kewajiban-kewajiban yang seharusnya diberikan pemerintah terhadap warga negaranya. Gugatan tersebut, menurutnya, berbeda dengan gugatan class action ataupun gugatan legal standing.
Gugatan tersebut dipilih dengan harapan akan melahirkan pressure group yang besar dari masyarakat luas. Pasalnya, yang bisa menjadi penggugatnya tidak terbatas hanya kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan kasus Nunukan. Selain itu, gugatan model tersebut juga dimaksudkan agar ada pendidikan politik hukum kepada masyarakat bahwa setiap tragedi kemanusiaan merupakan tanggung jawab dari pemerintah.
Kepada hukumonline, Salma Safitri dari Solidaritas Perempuan menjelaskan bahwa masyarakat Indonesia dalam kasus ini akan diwakili oleh pengacara-pengacara dari YLBHI, Solidaritas Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia, serta Kopbumi. Ia mengatakan bahwa gugatan tersebut akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak yang akan mewakili rakyat Indonesia tersebut memberikan waktu sampai dengan tanggal 24 September 2002 kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk memberikan dukungannya yang dapat disampaikan kepada sejumlah LSM yang akan maju mewakilinya seperti yang telah disebutkan.