Seleksi Asal-asalan Anggota KPKPN
Berita

Seleksi Asal-asalan Anggota KPKPN

Jakarta, Hukumonline Empat puluh lima calon anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) telah disyahkan menjadi anggota oleh Rapat Paripurna DPR pada 6 Juli 2000. Namun proses seleksi bagi 204 calon anggota KPKPN seperti asal-asalan. Beberapa nama calon anggota KPKPN itu malah diragukan kredibilitasnya oleh masyarakat.

Oleh:
Ap
Bacaan 2 Menit
Seleksi Asal-asalan Anggota KPKPN
Hukumonline
Sidang Paripurna itu dipimpin oleh Tosari Wijaya dan dihadiri 58 anggota DPR. Padahal dalam daftar absen, 350 anggota Dewan membubuhkan tanda tangan. Tak pelak pencatutan ini memancing protes dari masyarakat. Bagaimana para wakil rakyat ini tidak jujur untuk mengesyahkan sebuah tim yang akan memeriksa korupsi para pejabat negara.
Sebenarnya, pimpinan sidang telah diingatkan bahwa jumlah anggota dewan tidak memenuhi kuorum. Namun Tosari tetap mengesyahkan karena awalnya sidang dihadiri 350 orang. Ia menjelaskan, pengesahan itu merupakan sidang paripurna ketiga. Pada sidang paripurna pertama dihadiri 350 orang, tetapi pada siang hari berkurang karena sebagian anggota dewan mengikuti sidang-sidang Panitia Khusus (Pansus).
Menurut Tosari, jumlah calon anggota KPKPN adalah 204 orang, 122 nama calon dari pemerintah dan 82 calon dari DPR. Dari 204 calon kemudian diciutkan menjadi 134, lalu diperas lagi menjadi 45 nama.

Proses seleksi
Beberapa pengamat hukum menyesalkan proses penyeleksian, termasuk fit and proper test (uji kelayakan dan kepantasan) yang bersifat tertutup. Apalagi penyeleksian calon anggota itu dilaksanakan dalam waktu singkat dan di hari libur. Fit and proper test calon anggota KPKPN dilakukan pada 30 Juni dan 2 Juli 2000 (hari Minggu)
Amin Aryoso, Ketua Komisi II DPR, mencoba berkelit dengan mengatakan selama ini pemeriksaan yang dilakukan oleh DPR kalau menyangkut manusia memang dilakukan tertutup. Soal pemeriksaan hari Minggu, Amin mengatakan: Lho ‘kan bagus, hari libur DPR masih bekerja. Kok dicurigai, mestinya ‘kan dihargai, ujar Amin.
Ferry Mursyidan Baldan, Ketua Panitia Kerja (Panja) KPKPN Komisi II DPR, menyatakan fit and proper test sudah dilakukan terhadap calon anggota, baik mengenai latar belakang, pendidikan maupun komitmennya. Mereka tidak dipilih dengan rating, kata Ferry.
Menurut Ferry, KPKPN bertugas memeriksa kekayaan penyelenggara negara, mulai dari Preesiden sampai kepala daerah. Bahkan, sesuai dengan UU No28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, komisi ini juga bertugas memeriksa kekayaan pimpinan proyek hingga Dirut BUMN.

Kredibilitas diragukan
Menurut Ferry, 45 nama calon anggota KPKPN akan diajukan ke presiden. Kalau ada nama yang tidak disetujui, presiden dapat menyampaikannya ke DPR, ujar Ferry. Presiden juga dapat mengajukan nama lain untuk mendapatkan persetujuan DPR. Panja juga telah menyiapkan nama cadangan apabila pemerintah tidak menyetujui nama mereka.
Fery menyatakan keberatan masyarakat telah dikonfirmasikan kepada yang bersangkutan. Para anggota KPKPN juga telah menandatangani pernyataan bahwa apabila ternyata keterangan data tertulis dan lisan yang diberikan tidak benar atau nantinya melakukan tindakan tercela yang menurunkan kredibilitas komisi ini, mereka sanggup dan bersedia mengundurkan diri.
Dari 45 nama calon anggota KPKPN yang disyahkan, sebagian besar berasal dari kalangan birokrasi dan politisi. Sebagian besar anggota itu, namanya tidak begitu populer, kecuali Zoemrotin K. Susilo dari YLKI dan Eggi Sudjana (Ketua Umum PPMI). Beberapa nama malah disebut-sebut diragukan kredibilitasnya, seperti Tarman Azzam, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Berkaitan dengan pencalonan Tarman, Amin Aryoso menyatakan: Semua itu masalah teknis, kan sudah ada penelitiannya, panitianya. Saya ‘kan tidak masuk, walaupun bertanggung jawab. Ia juga menegaskan bahwa dalam pemilihan anggota KPKPN yang dilihat adalah keprofesionalannya.
Seleksi nama calon anggota KPKPN memang meragukan. Tiga nama (Aidil Fitriasah,, Djakfar Murod, Jefferson Dau) tiba-tiba muncul di luar 204 nama yang sudah diumumkan. Sementara figur-figur bersih malah tidak masuk atau memang tidak masuk, di antaranya: Teten Masduki (ICW), Bambang Widjojanto (YLBHI), Bismar Siregar (mantan hakim agung), Baharuddin Lopa (mantan Sekjen Komnas HAM). Karena prosesnya tidak transparan, Zumrotin mundur dari calon KPKPN.
Dengan proses seleksi yang cenderung asal-asalan dan kredibilitas anggotanya masih diragukan, masyarakat banyak yang sanksi KPKPN akan serius memantau kekayaan penyelenggara negara dan melakukan penyelidikan yang menjadi asal muasal harta kekayaan tersebut seperti yang menjadi kewenangannya. Misalnya, beranikah komisi ini mengusut kekayaan presiden tanpa pandang bulu. Pasalnya, komisi ini bertanggung jawab kepada Presiden.
Tags: