Mengupayakan Keterbukaan Informasi Hukum di Indonesia
Fokus

Mengupayakan Keterbukaan Informasi Hukum di Indonesia

Hingga kini Indonesia masih diselimuti ketidakpastian, meskipun sudah lebih dari dua tahun reformasi berlangsung. Setidaknya, terdapat dua ketidakpastian besar yang masih terjadi. Ketidakpastian tersebut adalah pulihnya ekonomi nasional dan ketidakpastian hukum di Indonesia.

Oleh:
Bam/.APr
Bacaan 2 Menit
Mengupayakan Keterbukaan Informasi Hukum di Indonesia
Hukumonline

Kepastian hukum tidak bisa dilepaskan dari rangkaian upaya reformasi hukum (legal reform) yang berkelanjutan. Reformasi hukum yang berkelanjutan itu erat kaitannya dengan upaya pembaharuan produk hukum. Sementara yang terpenting dari pembaharuan produk hukum itu adalah bagaimana proses dilakukan setransparan mungkin dengan melibatkan partisipasi publik di dalam proses penyusunannya.

Sebagai contoh, apa yang terjadi ketika Pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerbitkan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Masyarakat terkejut atas penerbitan tersebut, sehingga UU itu pun harus ditunda pelaksanaannya. Hal ini disebabkan tidak ada sosialisasi sebelumnya mengenai rencana pembuatan UU itu.

Akses informasi hukum

Satu hal yang perlu digarisbawahi, untuk menuju kepastian hukum, kita tidak bisa tidak membenahi akses publik terhadap informasi hukum, termasuk terhadap  produk-produk hukum yang akan diciptakan. Dengan terbukanya akses publik itu, transparansi yang kemudian memunculkan peran pengawasan akan dapat berlangsung.

Namun di dalam kenyataannya, hingga saat ini, masyarakat masih menemui kesulitan untuk mendapatkan berbagai peraturan perundang-undangan dari tingkat yang tertinggi sampai yang terendah,  baik putusan pengadilan maupun informasi hukum lainnya.

Kesulitan untuk mendapatkan informasi, terutama berkaitan dengan rancangan sebuah peraturan perundang-undangan, baik rancangan undang-undang ataupun rancangan peraturan-peraturan pelaksananya. Ketiadaan akses yang cukup bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi hukum yang akurat tentunya akan menghambat upaya reformasi hukum di Indonesia.

Kurangnya informasi hukum yang jelas dan akurat, menurut Gregory Churchill, J.D., lawyer dari salah satu law firm terkemuka di Indonesia, menjadi salah satu penyebab dari gagalnya usaha membangun sistem hukum yang modern di Indonesia. Penyebab lainnya adalah inkonsistensi pemerintah dalam menegakkan hukum, serta belum efektifnya pendidikan dan riset di bidang hukum.

Maka tak heran apabila hingga kini publik, termasuk profesional hukum, menemui kesulitan untuk mendapatkan informasi-informasi hukum. Mereka pun kesulitan untuk menentukan apakah suatu peraturan masih berlaku atau tidak. Contohnya, ada seorang lawyer terkenal belum mengetahui telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Tags: