Terjadi Pergeseran Pemegang Kekuasaan Membuat UU
Berita

Terjadi Pergeseran Pemegang Kekuasaan Membuat UU

Jakarta, hukumonline. Kekuasaan membuat Undang-undang (UU) yang semula ada di tangan presiden, dengan adanya amandemen kedua Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, akan bergeser ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Akankah terjadi penguatan peran legislasi DPR?

Oleh:
Ari/Bam
Bacaan 2 Menit
Terjadi Pergeseran Pemegang Kekuasaan Membuat UU
Hukumonline

Pendapat itu dikemukakan Prof. Suwoto Mulyusudarmo, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, pada  diskusi terbatas bertajuk "Evaluasi Amandemen UUD 1945 serta Prospek Perumusan Konstitusi Baru." Diskusi tersebut diselenggarakan oleh Kolisi Organisasi Non-Pemerintah dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.

Menurut Suwoto, pergeseran kekuasaan membuat UU itu harus ditindaklanjuti dengan melakukan perubahan pada mekanisme pembuatan UU yng selama ini diikuti. Perubahan mekanisme itu perlu segera dilakukan, karena menurut Suwoto pergeseran kekuasaan membuat UU tersebut belum dapat dirasakan sampai pada tataran empirik.

Suwoto juga menilai pergeseran tersebut terjadi karena lemahnya sistem pengawasan pada masa lalu. "Sekarang ini, diharapkan dengan bergesernya pemegang kekuasaan membuat UU, akan terjadi penguatan peran legislasi DPR," katanya.

Selain itu, Suwoto juga menyatakan perlu adanya beberapa struktur dalam DPR yang diubah. Perubahan struktur itu, menurut Suwoto, dimaksudkan untuk membangun DPR yang kuat dalam menjalankan fungsi pengawasannya.

Realisasi perubahan struktur itu dapat melalui perubahan sistem Pemilihan Umum dari sistem proporsional menjadi sistem distrik, di samping perubahan sistem parlemen menjadi sistem dua kamar (bikameral). "Gagasan tersebut muncul akibat dorongan yang kuat atas keinginan menghapuskan TNI dan Polri di MPR," papar Suwoto.

Kekuasaan kuat dengan kontrol berarti

Dalam diskusi terbatas itu, Suwoto mengemukakan pula perlunya membangun suatu sistem ketatanegaraan di mana presiden memiliki kekuasaan yang kuat, tetapi dengan pengimbangan kontrol yang sangat berarti dari DPR. Suwoto mengakui sistem tersebut memang sulit untuk dibangun.

Kesulitan itu, Menurut Suwoto, karena adanya posisi yang dilematis. Menurutnya, apabila kita menginginkan adanya kontrol yang kuat dari DPR, berarti kita menjalankan sistem parlementer. Sementara apabila kita menginginkan kekuatan presiden yang kuat berarti kita menggunakan sistem presidential.

Tags: