Market Definition : Tahap Terpenting Analisis Persaingan Usaha
Kolom

Market Definition : Tahap Terpenting Analisis Persaingan Usaha

Pada awal September 2000 ini habis sudah masa penyesuaian yang diberikan oleh UU No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat kepada para pelaku usaha. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang telah terbentuk pun telah siap beraksi dengan kasus-kasus pertamanya. Bagi banyak kalangan yang telah sekian lama menanti iklim persaingan yang kompetitif, hal tersebut merupakan secercah harapan yang cukup menjanjikan. Genderang persaingan (akhirnya) ditabuh walaupun perlahan.

Bacaan 2 Menit
Market Definition : Tahap Terpenting Analisis Persaingan Usaha
Hukumonline

Sebagaimana optimisme-optimisme lain yang terjadi dalam berbagai kesempatan penerapan undang-undang baru di Indonesia, optimisme terhadap penerapan UU No.5 Tahun 1999 nampaknya juga harus di-"rem". Walaupun bukan dengan pesimisme, namun dengan realitas kondisi obyektif hukum di Indonesia.

Banyak hal yang perlu dan belum disiapkan dalam rangka menghadapi penerapan undang-undang ini. Sebagai sesuatu yang baru di negara ini, ide-ide dasar dari hukum persaingan ini seharusnya disosialisasikan dengan lebih gencar kepada masyarakat, termasuk di dalamnya kepada para praktisi hukum ataupun para hakim. 

Perdebatan yang seru antara para lawyers, anggota KPPU, ataupun para hakim mengenai pangsa pasar, kekuatan pasar, ataupun mengenai pasar itu sendiri diharapkan akan segera bergema di banyak ruangan diskusi mengenai hukum persaingan usaha termasuk di dalam ruang pengadilan Indonesia yang langka akan perdebatan cerdas.

Alat-alat analisis seperti Cross Price Elasticity, CR-4, ataupun Herfindahl-Hirschman Index (HHI) yang masih kerap terdengar asing bagi sebagian kalangan hukum di Indonesia nampaknya, tidak bisa tidak, harus dikuasai dengan baik untuk dapat mendukung argumen-argumen dalam perdebatan mengenai hukum persaingan usaha ini.

Berdasarkan kenyataan-kenyataan di atas, tulisan ini bermaksud untuk memberikan suatu pengantar singkat terhadap satu tahapan yang paling penting dalam analisis hukum persaingan usaha yaitu market definition.

Pentingnya market definition

Tahap yang menentukan pasar mana yang merupakan pasar yang bersangkutan (relevant market) ini merupakan tahap yang terpenting. Pasalnya, tahap ini merupakan tahap yang paling mempengaruhi hasil akhir dari analisis persaingan usaha.

Perusahaan minuman Pepsi  akan terhitung sebagai perusahaan yang dominan jika pasarnya didefinisikan atau dimasukkan dalam kategori carbonated beverages di mana ia mungkin hanya memiliki satu pesaing utama. Hal yang sama sekali berbeda akan terjadi jika pasarnya didefinisikan sebagai  beverages di mana teh, kopi, ataupun susu dimasukkan di dalamnya, sehingga pangsa pasar Pepsi akan semakin kecil.

Halaman Selanjutnya:
Tags: