Berkat Putusan Kasasi, Mustika Niagatama Terhindar dari Pailit
Berita

Berkat Putusan Kasasi, Mustika Niagatama Terhindar dari Pailit

Jakarta, hukumonline. BPPN yang mempailitkan, BPPN pula yang menggagalkannya. Ungkapan ini menggambarkan kejadian yang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Rabu (20/9). Permohonan pailit yang diajukan oleh BPPN terhadap PT Mustika Niagatama (MN) menemui kegagalan akibat dikabulkannya permohonan kasasi yang diajukan oleh BPPN sendiri.

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Berkat Putusan Kasasi, Mustika Niagatama Terhindar dari Pailit
Hukumonline

Adanya putusan kasasi yang membatalkan putusan pemberian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Mustika Niagatama (MN) seolah memberikan berkah bagi MN. Salah satu perusahaan yang tergabung dalam Grup Ongko ini sedianya hari ini atau paling lambat besok pagi akan menghadapi 'vonis' pailit. Namun, MN agaknya masih mujur dan malah bisa memperpanjang nafas.

Dalam putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dengan No. 028/K/N/2000 dinyatakan bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh BPPN dikabulkan. Dinyatakan dalam putusan tersebut bahwa putusan PKPU terhadap MN yang pernah diperiksa di Pengadilan Niaga sebelumnya dinyatakan batal.

Proses mulai dari awal lagi

Menurut majelis hakim Pengadilan Niaga yang diketuai oleh R. Joedijono, SH, adanya putusan kasasi tersebut menyebabkan keadaan kembali seperti semula. Artinya, majelis hakim akan memeriksa dari awal lagi permohonan pailit yang telah diajukan BPPN sebelumnya. "Ibaratnya kedudukan menjadi 0-0 lagi sekarang," ujar Joedijono di muka persidangan.

Joedijono juga menegaskan bahwa memang seharusnya agenda sidang hari ini adalah mendengarkan laporan hakim pengawas dan pengurus menyangkut hasil voting.

Dengan adanya putusan kasasi tersebut, otomatis prosesnya terhenti dan harus mulai dari awal lagi. "Jadi bukannya Pengadilan Niaga bermaksud mengulur-ulur waktu untuk memberikan putusan," jelas Joedijono yang beberapa kali berusaha menjelaskan konsekuensi adanya putusan kasasi tersebut kepada kreditur-kreditur MN, termasuk BPPN.

John K. Aziz, SH, kuasa hukum MN dalam keterangannya seusai persidangan menyatakan bahwa secara moral kliennya diuntungkan dengan adanya putusan kasasi yang membatalkan proses PKPU sebelumnya.

Sepengetahuan John, permohonan kasasi yang diajukan oleh BPPN didasarkan pada anggapan bahwa permohonan PKPU yang diajukan MN cenderung mengada-ada dan mengulur-ulur waktu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: