BI Keluarkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek
Berita

BI Keluarkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek

Jakarta, hukumonline. Bank Indonesia telah mengeluarkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum. Pengaturannya lebih ketat. Jadi tidak ada BLBI babak kedua II?

Oleh:
Ari/APr
Bacaan 2 Menit
BI Keluarkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek
Hukumonline

Pada 12 September 2000, BI mengeluarkan Peraturan BI No. 2/20/PBI/2000 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum. Peraturan tersebut sebenarnya bukanlah peraturan baru, melainkan merupakan penyempurnaan dari Peraturan BI No. 1/1/PBI/1999 tanggal 18 Mei 1999 tentang Fasilitas Pendanaan dalam Rangka Mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum.

Nelson Tampubolon, Deputi Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan, mengatakan bahwa salah satu alasan disempurnakannya PBI No. 1/1/PBI/1999 adalah karena adanya perubahan jadwal kliring yang dilakukan oleh bank-bank umum, dari t+1 sekarang menjadi t+0.

Hal tersebut dikarenakan fasilitas yang diberikan oleh BI tersebut semata-mata hanya dapat digunakan untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek. Sementara yang dimaksud dengan kesulitan pendanaan jangka pendek adalah keadaan yang dialami oleh bank yang disebabkan oleh terjadinya arus dana yang masuk yang lebih kecil dibanding dengan arus dana keluar (mismatch) yang sering terjadi dalam kliring.

Penjelasan tersebut diberikan dalam "news briefing" hari Rabu (20/9) di Gedung BI. Dalam kesempatan tersebut, Nelson juga menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan BI kepada Bank Mandiri akibat mismatch pada bulan lalu bukanlah bantuan dalam rangka pemberian FPJP, melainkan dalam rangka pelaksanaan operasi moneter BI.

Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek

Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) bagi bank umum adalah semacam fasilitas kredit jangka pendek yang harus disertai agunan yang berkualitas tinggi. Agunan tersebut antara lain Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dengan sisa jangka waktu 3 hari sampai dengan 30 hari dengan nilai jual sekurang-kurangnya 100% dari FPJP yang ditarik oleh bank.

Agunan yang diberikan oleh bank kepada BI dapat juga berupa obligasi pemerintah dengan sisa jangka waktu 15 hari dengan nilai pasar sekurang-kurangnya 115% dari FPJP yang ditarik oleh bank. "Atau dapat juga surat berharga lain yang akan ditentukan kemudian oleh BI," ujar Nelson.

Peraturan ini dikeluarkan juga dalam rangka pelaksanaan fungsi BI sebagai lender of the last resort sesuai dengan Pasal 11 UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. BI dapat memberikan kredit kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek dari bank tersebut agar dapat lebih memperlancar sistem pembayaran serta menjaga kelangsungan usaha bank.

Halaman Selanjutnya:
Tags: