Faisal Basri: Tunda Pengalihan Subsidi BBM Hingga Tahun Depan
Berita

Faisal Basri: Tunda Pengalihan Subsidi BBM Hingga Tahun Depan

Jakarta, hukumonline. Santunilah orang miskin karena itu suatu perbuatan mulia. Namun jika subdidi Rp800 milar dikhawatirkan tidak sampai ke orang miskin, ya tunda dulu sampai tahun depan. Apalagi jika status dana dan sistemnya belum jelas.

Oleh:
Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Faisal Basri: Tunda Pengalihan Subsidi BBM Hingga Tahun Depan
Hukumonline

Faisal Basri, ekonom dari Universitas Indonesia, menyatakan bahwa pemberian subsidi kepada masyarakat miskin yang berasal dari biaya penghematan subsidi BBM seharusnya ditunda sampai Januari 2001. Hal tersebut dimaksudkan untuk mempersiapkan perencanaan serta sistem pengelolaannya agar dana tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Penundaan tersebut menurut Faisal juga berdasarkan atas status dana Rp800 miliar yang belum jelas secara hukum. Menurut ketentuan, penggunaan dana yang termuat dalam APBN harus terlebih dahulu disetujui oleh DPR.

Sementara sampai saat ini, persetujuan yang didapat oleh pemerintah hanyalah dari pihak yang terkait dengan pengurangan subsidi BBM. "Hal tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena kalau dibiarkan bisa mengarah kepada pelanggaran ketatanegaraan," cetus Faisal.

Subsidi Rp800 miliar

Sebelumnya Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah, Erna A. Witoelar, menyatakan bahwa jumlah subsidi BBM (bahan bakar minyak) untuk rakyat kecil pada tahun anggaran 2000 yang bersisa tiga bulan sebesar Rp800 miliar.

Dari dana Rp800 miliar ini, Rp200 miliar akan digunakan untuk penyaluran mendesak berupa dana tunai yang langsung diberikan kepada keluarga kurang mampu. Untuk mekanisme ini, yang bertanggung jawab adalah Mendagri dan Otonomi Daerah serta Ketua Bappenas.

Penyaluran sisa dana Rp600 miliar dibagi melalui dua mekanisme. Dana Rp350 miliar akan digunakan untuk kompensasi dana berupa modal bergulir bagi UKM (usaha kecil dan menengah). Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah bertanggung jawab atas mekanisme penyaluran dana Rp350 miliar.

Sementara sisa dana Rp250 miliar akan digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat nelalui pembangunan infrastuktur pedesaan dan perkotaan, sehingga diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja. Menteri Negara Koperasi dan UKM bertanggung jawab atas mekanisme penyaluran dana Rp250 miliar ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags: