Koalisi Masyarakat Minta Kasus Udin Dituntaskan
Berita

Koalisi Masyarakat Minta Kasus Udin Dituntaskan

Komitmen polisi untuk membongkar kasus pembunuhan Udin di Yogyakarta mungkin patut dipertanyakan. Bayangkan, sudah enam tahun kasus itu berlalu, hingga kini belum ada penyelesaian yang tuntas. Siapa lagi yang bisa diandalkan bisa mengungkap misteri di balik pembunuhan itu : polisi, jaksa, presiden atau tidak ada sama sekali?

Oleh:
Mys/Apr
Bacaan 2 Menit
Koalisi Masyarakat Minta Kasus Udin Dituntaskan
Hukumonline

Sebenarnya, tugas membongkar kasus pembunuhan wartawan Bernas itu menjadi utang kepolisian. Oknum petugas polisi pula yang membuang sampel darah Udin sehingga makin mempersulit penyidikan. Polisi dinilai melakukan rekayasa dan pengaburan persoalan sehingga menggelapkan kasus ini. Alhasil, kasus menghebohkan itu seperti membentur tembok.

 

Untuk itulah, Koalisi Masyarakat untuk Udin mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Rabu lalu. Koalisi secara resmi meminta dukungan dari Komnas agar kasus ini tidak dipetieskan. "Kami minta dukungan Komnas untuk mendesak Kapolri agar sungguh-sungguh menyelesaikan kasus ini," ujar Mahmud NA, Koordinator Koalisi. Koalisi berisi sejumlah organisasi seperti AJI Yogyakarta, SKH Bernas, LBH Yogyakarta, PWI Yogyakarta, Masyarakat Anti Kekerasan Bantul, dan Pusham UII Yogyakarta.

 

Di mata Koalisi, polisilah yang bertanggungjawab atas 'penggelapan' kasus pembunuhan Udin 16 Agustus 1996 lalu. Sebab, sejak awal polisi yang melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi. Kasus ini merupakan sebuah tragedi dan ironi dalam pemerintahan rezim Orde Baru yang mengedepankan teror dan kekerasan bari orang-orang yang bersuara kritis.

 

Sekedar mengingatkan, Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin terbunuh 16 Agustus 1996. Wartawan harian Bernas Yogyakarta itu diduga sengaja dihabisi karena  pemberitaan-pemberitaannya dianggap mengganggu pemerintahan Bantul.

 

Selama proses penyidikan di tangan polisi, tidak sedikit orang yang menjadi 'korban'. Polisi menyebut pembunuhan itu bermotif perselingkuhan. Maka ditangkaplah Dwi Sumadji alias Iwik. Pegawai sebuah perusahaan adversitising itu dipersangkakan punya affair dengan isteri Udin. Koalisi menyebut skenario itu disusun oleh Serma Edy Wuryanto, Kanit Serse Polres Bantul.

 

Edy memang sempat diperiksa di Denpom IV/2 Yogyakarta, bahkan di depan sidang pengadilan. Meskipun Iwik sudah dibebaskan PN Bantul, Edy tetap seperti tak bisa tersentuh hukum. Konon kini ia bekerja di Koserse Mabes Polri.

 

Tim Khusus

 

Dalam pandangan Koalisi, kunci utama untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus Udin adalah Edy Wuryanto. Sampai saat ini yang bersangkutan telah dipanggil dua kali oleh Denpom IV/2 Yogyakarta. Bahkan upaya paksa sudah dilakukan, tetapi Koserse Mabes Polri tetap tidak mengindahkannya. Padahal pasal 103 ayat (3) UU Pertahanan & Keamanan 1997 tegas menyebut "Komandan/Kepala Satuan wajib memerintah anak buahnya yang dipanggil selaku tersangka atau saksi untuk datang memenuhi panggilan tersebut".

Tags: