Seperti telah diduga sebelumnya, akhirnya kelima perusahaan tersebut dinyatakan pailit. Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang beranggotakan Mahdi Soroinda Nasution, SH, Hasan Basri SH, dan Ny. Putu Supadmi SH yang saling bergantian memimpin kelima sidang tadi menyatakan bahwa ketentuan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan (UUK) telah terpenuhi. Adanya utang yang telah jatuh waktu, serta dua atau lebih kreditur telah terbukti.
Adanya pengakuan dari debitur bahwa mereka benar memiliki utang di dalam proses pembuktian di persidangan semakin menambah keyakinan bahwa putusan pailit yang dijatuhkan memang tepat. Kelima perusahaan tersebut diajukan pailit oleh kreditur-krediturnya atas dasar ketidakmampuan membayar utang yang timbul atas penerbitan promisory notes (promes), yang telah jatuh waktu pada 1997 lalu.
Perusahaan Grup Ongko yang pailit
No. | Pemohon | Termohon | Dasar Permohonann | Total Utang (AS$) | Status |
1. | PT Metrotama Dunia | Gemmy Investments Ltd | Penerbitan promes | 11.500.000 | Pailit |
2. | Gingo Investment Ltd | PT Widia Mulia Multicorpora | Penerbitan promes | 16.500.000 | Pailit |
3. | Kenya Services Ltd | PT Indoland Jaya | Penerbitan promes | 11.500.000 | Pailit |
4. | Parkaway Trading Ltd | PT Sumber Keramik Kharisma Dinamika | Penerbitan promes | 42.600.000 | Pailit |
5. | Comfort Group Ltd | PT Kreasi Supradinamika | Penerbitan promes | 17.950.000 | Pailit |
PKPU tidak ada gunanya
Ditemui seusai persidangan, John K Aziz, kuasa hukum dari kelima perusahaan yang tergabung dalam Grup Ongko menyatakan bahwa memang telah menyerahkan kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Ketika ditanya mengapa sekarang tidak mengajukan PKPU seperti keempat perusahaan sebelumnya, John menjawab bahwa berangkat dari pengalaman sebelumnya, tidak ada gunanya untuk mengajukan PKPU karena kemungkinan besar ditolak.
"Berangkat dari pengalaman sebelumnya, kami putuskan untuk tetap meneruskan proses kepailitan tanpa mengajukan PKPU karena tidak ada gunanya dan malah akan menghabiskan biaya," komentar John.
Menanggapi pertanyaan kenapa rencana perdamaian dalam proses PKPU sebelumnya selalu ditolak, John menjawab bahwa kemampuan kliennya membayar memang seperti sebagaimana tercantum dalam rencana perdamaian.