Bekas wakil komisaris utama Bank Surya, Bambang Sutrisno, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU di PN Jakarta Pusat (4/11). Bambang Sutrisno dan Adrian Kiki Ariawan dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana BLBI sebesar Rp1,9 triliun. Bambang diadili secara in absentia karena sampai saat ini berada di Singapura.