PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Ba'asyir
Berita

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Ba'asyir

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Abu Bakar Ba'asyir (11/10). Tjaroko Imam yang menjadi hakim praperadilan dalam putusannya menilai, sudah cukup bukti bagi polisi untuk melakukan penyidikan terhadap kasus yang disangkakan terhadap Ba'asyir.

Oleh:
Tri/APr
Bacaan 2 Menit
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Ba'asyir
Hukumonline

Begitu juga terhadap penangkapan dan penahanan terhadap Ba'asyir, Tjaroko menilai apa yang dilakukan polisi sudah berdasarkan hukum dan dasar keperluan untuk melakukan upaya paksa. "Sehingga, upaya paksa seperti panangkapan dan penahanan terhadap Ba'asyir adalah sah," papar Tjaroko.

Dalam pertimbangannya, Tjaroko menandaskan bahwa Undang-undang memang tidak memberikan pengertian bukti yang cukup. Namun, pengertian bukti yang cukup pada saat penyidikan adanya gradasi yang tidak dapat dipersamakan dengan proses penutuntan. Alasannya, hal ini akan menghambat proses penyidikan. 

Untuk itu, berdasarkan Pasal 106 dan Pasal 108 KUHAP, bukti-bukti seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Sanusi Darma, BAP saksi ahli Slamet Santoso, surat pernyataan Faiz Bin Abubakar, serta keterangan saksi Muhammad Faiq bin Hafidz dan saksi Umar Farouq sudah bisa dijadikan bukti permulaan yang cukup bagi kasus yang disangkakan terhadap Ba'asyir.

Tjaroko dalam putusannya juga menolak dalil pemohon prapreadilan bahwa telah terjadi  pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penahanan Ba'asyir. Menurut Tjaroko, ketika akan ditangkap dan ditahan, Ba'asyir sedang sakit. Namun, polisi sudah mengeluarkan pembantaran terhadap Ba'asyir terhitung sejak 20 Oktober 2002.

Begitu juga terhadap pencabutan pembataran dan perintah penanahanan lanjutan terhadap Ba'asyir pada 7 November 2002, Tjaroko  menilai hal itu dilakukan ketika Ba'asyir telah dinyatakan sehat oleh dokter. "Sehingga  apa yang dilakukan polisi terhadap Ba'asyir telah mengindahkan HAM," papar Tjaroko.

Ajukan kasasi

Atas putusan hakim, tim pembela Ba'asyir langsung menyatakan keberatan dan akan mengajukan perlawanan ke Mahkamah Agung (MA). Koordinator Tim Pembela Ba'asyir, Adnan Buyung Nasution, mempertanyakan mengapa hakim bersikap praperadilan bersikap pasif. "Hakim seharusnya menggali bukti-bukti yang diajukan polisi. Bukan hanya menunggu," cetus Buyung.

Paling tidak, tambah Buyung, berdasarkan bukti yang telah diteliti, hanya keterangan Umar Farouq saja yang langsung berkaitan dengan Ba'asyir. Namun, keterangan Umar pun harus dipertanyakan. Karena tidak jelas kapan dan di mana polisi meminta keterangan terhadap Umar.

Halaman Selanjutnya:
Tags: