Kamis, 21 November 2002
Rekomendasi Tim Kejagung : Larang Buku "Aku Bangga Jadi Anak PKI"
Tim pemeriksa Kejaksaan Agung diam-diam sudah merekomendasikan untuk melarang atau menarik dari peredaran buku "Aku Bangga Jadi Anak PKI" karangan Ribka Tjiptaning Proletariati. Rekomendasi itu sudah disampaikan kepada Jaksa Agung M.A Rachman.
MYs/APr
Dibaca: 376 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Buku "Aku Bangga Jadi Anak PKI" ditulis oleh Ribka, fungsionaris Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), berisi otobiografi dan riwayat keluarganya yang mampu bertahan selama masa refresif Orde Baru. Ribka, politisi yang juga dokter, adalah anak seorang anggota Partai Komunis Indonesia (PKI), RM Soeripto Tjondrosaputro.

Kepastian adanya rekomendasi itu diakui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Barman Zahir saat dikonfirmasi hukumonline. Rekomendasi itu berasal dari tim peneliti yang diketuai oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Basrief Arief. Hingga saat ini, di Kejaksaan Agung masih ada bagian yang khusus membidangi pemantauan barang-barang cetakan, yang berada di bawah Direktur Politik JAM Intel.

Tim melakukan penelitian setelah buku tersebut terbit dan menjadi prokontra di masyarakat. Penelitian  sudah dilangsungkan sejak awal Oktober lalu. Hasil penelitian itu diserahkan dalam bentuk rekomendasi kepada Jaksa Agung sejak dua minggu lalu.

Dalam kesimpulannya, ujar Barman, tim menilai bahwa buku tersebut berpotensi menyebarkan kembali ajaran-ajaran komunisme di Indonesia. "Buku itu bisa menyebarkan faham komunisme yang sudah dilarang," kata Barman. Oleh karena itu,  tim merekomendasikan kepada Jaksa Agung agar melarang, menyita atau menariknya dari peredaran.

Kesimpulan tim tetap bersandar pada TAP MPRS No. XXVI/1966 tentang Larangan Penyebaran Ajaran Komunisme di Indonesia. Ketentuan itu dijabarkan lagi ke dalam Keputusan Jaksa Agung No. 051/JA/V/1996 yang menyatakan bahwa Kejaksaan bisa membentuk tim untuk meneliti segala bentuk penerbitan yang berbau ajaran komunis atau ajaran sesat.

Atas dasar itu pula beberapa kali Kejaksaan Agung melarang buku-buku atau faham sesat berkembang di Indonesia. Barman tidak ingat persis berapa jumlah buku atau ajaran sesat yang hingga saat ini masih dilarang. Cuma, diakuinya bahwa jumlahnya semakin berkurang seiring iklim reformasi. Salah satu yang diingat Barman adalah larangan menyebarkan faham Ahmadiyah. (Walaupun dalam kenyataannya banyak pengikut Ahmadiyah bermukim di kawasan Parung).

Patut dicatat bahwa penelitian yang menghasilkan rekomendasi demikian dilakukan secara internal Kejaksaan Agung. Tim tidak melibatkan sama sekali pihak terkait lain seperti yang dijanjikan oleh Barman Zahir sebelumnya.

Saat itu, Barman menjelaskan bahwa penelitian akan melibatkan Departemen Pendidikan Nasional, Badan Intelijen Nasional, Departemen Agama serta Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi. "Tim mengkaji isi buku itu apakah mengganggu stabilitas nasional atau tidak," ujarnya.

Menurut Barman, keputusan final nasib buku tersebut sangat bergantung pada Jaksa Agung. Tim hanya mengajukan rekomendasi berdasarkan penelitian. "Bagaimana keputusannya, ya tergantung Jaksa Agung," ujar mantan Kajari Jakarta Selatan itu. 

Kontroversi

Hasil karya Ribka Tjiptaning Proletariati itu memang langsung menjadi kontroversi begitu di-launching 1 Oktober lalu, bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila. Saat peluncuran, mantan Presiden Abdurrahman Wahid ikut hadir dan memberikan kata sambutan. Tak lama setelah diluncurkan, buku tersebut langsung mendapat sambutan beragam dari masyarakat.

Kalangan yang menolak, menilai buku tersebut akan menyebarkan faham komunisme secara terselubung. Sebaliknya, pihak yang setuju menilai buku tersebut bisa meluruskan sejarah. Alhasil, pendapat prokontra pun bermunculan di masyarakat.

Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), misalnya, tegas menolak setiap bentuk pelarangan atau sweeping terhadap buku-buku yang diterbitkan. Sebab, hal itu bertentangan dengan iklim demokrasi dan keinginan membangun bangsa yang cerdas. Kalaupun pelarangan buku dibenarkan, maka harus melalui keputusan pengadilan. 

Tak urung, Wakil Presiden Hamzah Haz berkomentar. Hamzah meminta secara tegas Kejaksaan Agung meneliti buku karangan Ribka. Berselarg dua hari, kejaksaan langsung menyikapi "perintah" Hamzah dengan membentuk tim. Dan tim inilah yang dua minggu lalu merekomendasikan untuk melarang, menyita atai menarik buku itu dari peredaran. 

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.