Kamis, 28 November 2002
Pengadilan Menangkan Konsumen yang Kehilangan Mobil
Anda pernah kehilangan mobil saat parkir di suatu tempat dan pengelola parkir tak mau bertanggung jawab? Tenang. Ada tak perlu risau lagi. Kini, ada kabar baik untuk Anda dari dunia pengadilan. Langkah menggugat ke pengadilan perlu Anda tempuh.
Mys/Leo/APr
Dibaca: 553 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Kabar baik itu berasal dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pengadilan yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto Cempaka Putih, Jakarta Pusat, itu baru saja menghukum PT Securindo Packatama Indonesia (SPI), perusahaan yang selama ini lebih dikenal sebagai Secure Parking. Perusahaan ini bisa disebut mendominasi usaha perparkiran di Ibukota, khususnya tempat perkantoran dan pusat perbelanjaan.

 

Tapi di tangan PT, dominasi itu dikalahkan. Majelis hakim PT menghukum Secure Parking untuk membayar Rp60 juta kepada Anny R. Gultom, seorang konsumen yang kehilangan kendaraan. Keputusan itu dijatuhkan trio majelis hakim Agustinus Hutauruk (ketua), Soeparno, dan Ny. R. Rr. Sri Sumartinah dalam sidang 22 Agustus lalu. Tetapi salinannya baru sampai ke panitera PN Jakarta Pusat pada 18 November 2002.

 

Berdasarkan salinan putusan yang diperoleh hukumonline, majelis hakim banding menyatakan sepakat dengan pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Pusat sepanjang menyangkut pertimbangan hukum.

 

Majelis berkesimpulan, tergugat Secure Parking telah melakukan perbuatan melanggar hukum lantaran tidak mau bertanggung jawab atas hilangnya mobil penggugat. Satu-satunya yang dikoreksi hakim banding adalah soal besarnya kerugian yang harus dibayarkan.

 

PT tidak sependapat dengan pertimbangan PN mengenai ganti kerugian immateril yang didasarkan pada keadaan stress dan kegoncangan jiwa dari penggugat. "Menurut pendapat PT, tidak ada hubungan nyata antara kegoncangan jiwa dan stress dengan kehilangan mobil," demikian antara lain bunyi petitum majelis banding.

 

Tetapi, permohonan ganti rugi materil dikabulkan majelis sebesar Rp 60 juta. Sita jaminan yang diletakkan PN Jakarta Pusat dinyatakan sah dan berharga.

 

Majelis hakim memang hanya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Anny. Sebab, dalam gugatannya ke PN Jakarta Pusat setahun silam, Anny minta Securindo Packatama membayar ganti rugi materil dan ganti rugi immateril .

 

Terobosan hukum

 

Gugatan tersebut memang terkait dengan masalah kehilangan mobil di lokasi parkir yang dikelola Securindo Packatama.

 

Ceritanya begini. Suatu hari, persisnya 1 Maret 2000, Ny. Anny R. Gultom berbelanja ke Pusat Perbelanjaan Mangga Dua Mas, Jakarta Pusat. Mobil toyota kijang yang disopiri anaknya, Hontas Tambunan, langsung diparkir di lokasi yang dikelola Secure Parking.

 

Tetapi apa hendak dikata, begitu selesai shopping, ibu dan anak itu tak menemukan mobil mereka di tempat semula. Dicari ke berbagai lokasi, tak juga ketemu. Mereka pun meminta pertanggungjawaban SPI.

 

Tetapi sang pengelola parkir berdalih, kehilangan mobil menjadi tanggung jawab pemilik. Itu sesuai dengan klausul yang terdapat dalam setiap karcis parkir. Artinya, SPI berlindung di balik klausul "kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab pemilik".

 

Anny dan Hontas tidak terima. Kedunya menggugat SPI ke pengadilan. Dan akhirnya, PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan tersebut, Juni 2001.

 

Majelis hakim pimpinan Andi Samsan Nganro membuat terobosan hukum. Dalam petitum-nya, majelis berpendapat bahwa klausul-klausul baku dalam karcis parkir adalah perjanjian yang berat sebelah alias sepihak. Perjanjian semacam itu adalah batal demi hukum.

 

Celakanya, aturan semacam itu justeru sudah dibakukan dalam Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran. Nah, majelis menganggap tergugat, SPI, tidak bisa begitu saja menjadikan Perda No. 5/1999 sebagai tameng untuk menghindari tanggung jawab. Klausul baku seperti dalam karcis parkir di mata majelis jelas sangat merugikan kepentingan konsumen.

 

Rupanya, hakim banding mengambil semua pertimbangan yuridis majelis tingkat pertama, kecuali soal besarnya ganti rugi.

 

 

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.