Pengadilan Menangkan Konsumen yang Kehilangan Mobil
Berita

Pengadilan Menangkan Konsumen yang Kehilangan Mobil

Anda pernah kehilangan mobil saat parkir di suatu tempat dan pengelola parkir tak mau bertanggung jawab? Tenang. Ada tak perlu risau lagi. Kini, ada kabar baik untuk Anda dari dunia pengadilan. Langkah menggugat ke pengadilan perlu Anda tempuh.

Oleh:
Mys/Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Menangkan Konsumen yang Kehilangan Mobil
Hukumonline

Kabar baik itu berasal dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pengadilan yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto Cempaka Putih, Jakarta Pusat, itu baru saja menghukum PT Securindo Packatama Indonesia (SPI), perusahaan yang selama ini lebih dikenal sebagai Secure Parking. Perusahaan ini bisa disebut mendominasi usaha perparkiran di Ibukota, khususnya tempat perkantoran dan pusat perbelanjaan.

 

Tapi di tangan PT, dominasi itu dikalahkan. Majelis hakim PT menghukum Secure Parking untuk membayar Rp60 juta kepada Anny R. Gultom, seorang konsumen yang kehilangan kendaraan. Keputusan itu dijatuhkan trio majelis hakim Agustinus Hutauruk (ketua), Soeparno, dan Ny. R. Rr. Sri Sumartinah dalam sidang 22 Agustus lalu. Tetapi salinannya baru sampai ke panitera PN Jakarta Pusat pada 18 November 2002.

 

Berdasarkan salinan putusan yang diperoleh hukumonline, majelis hakim banding menyatakan sepakat dengan pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Pusat sepanjang menyangkut pertimbangan hukum.

 

Majelis berkesimpulan, tergugat Secure Parking telah melakukan perbuatan melanggar hukum lantaran tidak mau bertanggung jawab atas hilangnya mobil penggugat. Satu-satunya yang dikoreksi hakim banding adalah soal besarnya kerugian yang harus dibayarkan.

 

PT tidak sependapat dengan pertimbangan PN mengenai ganti kerugian immateril yang didasarkan pada keadaan stress dan kegoncangan jiwa dari penggugat. "Menurut pendapat PT, tidak ada hubungan nyata antara kegoncangan jiwa dan stress dengan kehilangan mobil," demikian antara lain bunyi petitum majelis banding.

 

Tetapi, permohonan ganti rugi materil dikabulkan majelis sebesar Rp 60 juta. Sita jaminan yang diletakkan PN Jakarta Pusat dinyatakan sah dan berharga.

 

Majelis hakim memang hanya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Anny. Sebab, dalam gugatannya ke PN Jakarta Pusat setahun silam, Anny minta Securindo Packatama membayar ganti rugi materil dan ganti rugi immateril .

Tags: