Pengawasan Tingkah Laku Kurator Akan Diperketat
Berita

Pengawasan Tingkah Laku Kurator Akan Diperketat

Untuk meningkatkan integritas profesi kurator, Ketua Umum AKPI yang baru terpilih menjanjikan akan meningkatkan pengawasan terhadap anggotanya. Diharapkan, instansi-instansi seperti bank, kepolisian, nantinya akan memahami kedudukan kurator dalam menjalankan tugasnya.

Oleh:
Leo/Zae
Bacaan 2 Menit
Pengawasan Tingkah Laku Kurator Akan Diperketat
Hukumonline

 

Dalam perbincangannya dengan hukumonline usai terpilih menjadi Ketua Umum AKPI beberapa waktu lalu, Yan Apul menegaskan bahwa dirinya akan meningkatkan pengawasan terhadap tingkah laku kurator-kurator yang bernaung di bawah organisasinya.

 

Pengawasan tersebut akan jadi bagian dari strateginya untuk menegakkan integritas profesi kurator. "Negara kita kacau karena tidak ada pengawasan. Penegakan dan peradilan kode etik kurator adalah bagian dari pengawasan terhadap tingkah laku kurator," tutur Yan Apul.

 

Ia mengakui bahwa saat ini gairah untuk menjadi kurator dari suatu perkara kepailitan tengah menurun. Kurator yang tengah bertugas di lapangan, kabarnya kerap menghadapi kesulitan ketika menghadapi debitur yang membandel.

 

Disinyalir, salah satu penyebabnya adalah karena integritas dari profesi kurator memang belum baik. Yan Apul mencontohkan bahwa instansi-instansi seperti bank yang posisinya sangat vital, belum mengakui kedudukan kurator ketika mereka menjalankan tugas. Bahkan, aparat penegak hukum seperti hakim dan polisi juga bersikap serupa.

 

Untungnya, kepengurusan AKPI sebelumnya yang dipimpin oleh Timur Sukirno telah menghasilkan standar profesi bagi kurator. "Ini yang akan kita sosialisasikan supaya kita bisa mendapat kedudukan yang pas dalam rangka penegakkan hukum di bidang kepailitan," ungkap Yan Apul.

 

Dari informasi yang hukumonline peroleh, ada tiga pengaduan pelanggaran kode etik pada masa kepengurusan AKPI sebelumnya. Dua pengaduan terhadap Lucas, sedangkan satunya terhadap Duma Hutapea. Namun dari tiga pengaduan tersebut, tidak satupun yang dijatuhkan sanksi.

 

Kabarnya, untuk Lucas, AKPI tidak bisa menjatuhan sanksi, mengingat yang bersangkutan telah keluar dari AKPI dan menyeberang ke organisasi kurator yang lain. Sedangkan pengaduan terhadap Duma Hutapea pada perkara kepailitan PT Asuransi Namura telah dicabut.

 

Satu organisasi

Mengenai keberadaan organisasi profesi kurator yang lain (IKAPI, red), Yan Apul menegaskan bahwa ia tidak mengakui organisasi tersebut. Baginya, keberadaan dua atau tiga organisasi profesi kurator malah akan mengacaukan dan meminimkan pengawasan. Apalagi pekerjaan kurator berhubungan dengan aset-aset dari debitur pailit.

 

Ia tidak ingin kekacauan yang terjadi di dunia advokat karena begitu banyaknya organisasi profesi advokat, akan menimpa pula profesi kurator. Untuk itu ia akan minta ke Departemen Kehakiman agar AKPI menjadi satu-satunya organanisasi profesi kurator yang diakui.

 

"Kita hanya mengakui satu saja. Saya memandang dunia advokat sekarang ini kacau karena pengawasan terhadap tingkah laku anggota tidak berjalan baik akibat banyaknya organisasi. Saya adalah penganut golongan mono organisasi," tandas Yan Apul.

Tags: