Senin, 16 December 2002
Ternyata Deperindag Pernah Peringatkan Secure Parking
Putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dalam kasus kehilangan mobil di lokasi parkir Plaza Cempaka Mas, Jakarta Pusat, masih menimpulkan pro dan kontra. Perdebatan berkisar pada klausul-klausul baku yang tertera dalam karcis atau tiket parkir. Tetapi, pihak pengelola parkir sendiri sempat disurati agar mematuhi putusan pengadilan.
MYs/APr
Dibaca: 388 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

"Peringatan" terhadap pengelola parkir PT Securindo Packatama, yang lebih dikenal dengan sebutan Secure Parking itu, tertuang dalam dua surat dari Direktorat Perdagangan Dalam Negeri pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Deperindag) yang salinannya diperoleh hukumonline. Kedua surat ditandatangani oleh Budiyono, Direktur Perlindungan Konsumen.

 

Surat tersebut dikeluarkan menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap gugatan Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan, konsumen yang kehilangan mobil kijang saat parkir di Plaza Cempaka Mas. Majelis hakim pimpinan Andi Samsan Nganro pada 16 Juni 2001 mengabulkan sebagian gugatan Anny dan Hontas.

 

Sebaliknya, selaku tergugat, PT Securindo Packatama dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp60 juta dan ganti rugi immateril senilai Rp15 juta. Atas putusan itu, tergugat menyatakan banding.

 

Tetapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali mengalahkan Secure Parking. Bedanya, kali ini ganti rugi immateril dihapus sama sekali. Majelis hakim pimpinan Agustinus Hutauruk pada 22 Agustus lalu tetap mewajibkan tergugat membayar ganti rugi Rp60 juta. Majelis berkesimpulan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

 

Putusan pengadilan tersebut tak urung dianggap sebagian kalangan sebagai terobosan hukum. Sebab, kasus-kasus serupa- kehilangan mobil- kebanyakan justru merugikan konsumen. Tidak aneh kalau putusan pengadilan itu menarik sebagian kalangan untuk menuliskannya dalam bentuk skripsi atau tesis.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, saat ini seorang mahasiswi di Jakarta mengangkat kasus ini menjadi skripsi. Bahkan, Andi Samsan Nganro menuangkannya ke dalam tesis magister di sebuah perguruan tinggi swasta.

 

Isi surat

 

Surat pertama perihal pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen dikeluarkan pada 23 Juli 2001 untuk menanggapi surat sebelumnya yang dikirimkan Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan. Jadi, surat tersebut dikeluarkan Direktur Perlindungan Konsumen Deperindag sebulan setelah PN Jakarta Pusat menjatuhkan putusan. 

 

Dalam surat pertama tersebut, Direktur Perlindungan Konsumen mengimbau agar Secure Parking menghormati putusan pengadilan. "Sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Saudara--maksudnya Secure Parking--wajib memberi ganti rugi dalam bentuk pengembalian uang kepada konsumen," demikian bunyi poin ketiga surat tersebut.

 

Dalam perkembangannya, Secure Parking memang menolak untuk membayar, dan lebih memilih upaya banding. Secure Parking beralasan bahwa sudah ada ketentuan dalam karcis parkir yang berbunyi : pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan.

 

Atas argumentasi itu, Deperindag menjawab bahwa penolakan Secure Parking bertentangan dengan pasal 18 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999. Pasal tersebut menyatakan bahwa "pelaku usaha dilarang mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab". Pelanggaran atas ketentuan pasal 18 dapat dipidana 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.

 

Surat kedua dikirim kira-kira sebulan kemudian, tepatnya pada 14 Agustus 2001. Surat perihal putusan pengadilan itu langsung ditujukan kepada pimpinan Secure Parking di Jalan Mangga Dua Mas AD 1-4 Blok A No. 11-12 Jakarta Pusat. Isinya, lebih singkat dibanding surat pertama.

 

Berbeda dengan surat terdahulu, kali ini Direktur Perlindungan Konsumen menjawab surat dari Fifi Lety Indra & Partners, pengacara Secure Parking. Dalam surat disebutkan begini : "Dalam rangka penegakan hukum perlindungan konsumen, maka diharapkan Saudara mematuhi larangan pencantuman klausul baku yang dilarang dalam UU No. 8 Tahun 1999".

 

 

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.