Silang sengketa atas kehilangan mobil konsumen di lokasi parkir masih berbuntut panjang. PT Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking) secara resmi sudah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mewajibkan perusahaan pengelola parkir itu membayar ganti rugi Rp60 juta.
Surat permohonan kasasi dan memori kasasinya sudah disampaikan pengacara Secure Parking ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat dikonfimasi hukumonline via telepon, salah seorang pengacara Secure Parking dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners, Nur Tanti Ariesti, membenarkan informasi di atas. "Ya, kami memang sudah mengajukan kasasi," katanya. Namun ia mengaku tidak ingat persis kapan permohonan itu dimasukkan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, surat permohonan kasasi sudah diajukan pada 27 November 2002, sedangkan memori kasasi dimasukkan pada 12 Desember 2002. Panitera PN Jakarta Pusat, U. Dj. Sidabalok sudah menandatangani tanda terima pernyataan dan memori kasasi tersebut.
Berdasarkan 46 UU No. 14/1985 tentang Mahkamah Agung, permohonan kasasi harus sudah disampaikan pemohon paling lambat 14 hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada pemohon. Ia juga wajib menyerahkan memori kasasi paling lambat 14 hari setelah permohonan dicatat dalam buku daftar (pasal 47 ayat 1).
Permohonan kasasi tersebut merupakan tanggapan kuasa hukum Secure Parking atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam amarnya yang dibacakan 22 Agustus lalu, majelis hakim pimpinan Agustinus Hutauruk menguatkan putusan pengadilan terdahulu. Gugatan Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan terhadap Secure Parking dikabulkan sebagian.
Dalam putusan tersebut, Secure Parking diwajibkan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 60 juta. Ganti rugi ini merupakan kompensasi atas hilangnya mobil milik Anny dan Hontas yang sedang diparkir di area parkir Mangga Dua Plaza, Jakarta Pusat.
Tidak adil, tidak seimbang
Dari sisi yuridis, kuasa hukum Secure Parking beralasan bahwa putusan Pengadilan Tinggi tidak sesuai dan melanggar hukum positif yang ada, yaitu Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran. Pasal 36 ayat (2) Perda tersebut menyebutkan "atas hilangnya kendaraan dan atau barang-barang yang berada di dalam kendaraan atau rusaknya kendaraan selama berada di petak parkir, merupakan tanggung jawab pemakai tempat parkir".
Menurut Nur Tanti Ariesti, dengan memarkirkan kendaraannya dan menerima karcis parkir berarti penggugat mengakui dan terikat dengan aturan yang berlaku di bidang perparkiran. Nur Tanti menganalogikan hal tersebut dengan kehilangan barang lewat pos. Di bidang perposan, ada pembatasan penggantian jumlah kerugian yang harus dibayar. Pasal 12 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1984 tentang Pos menyatakan "kerusakan isi paket pos tanpa harga tanggungan".
Oleh karena itu, mengenakan ganti rugi sebesar Rp 60 juta dinilai melanggar asas keadilan dan keseimbangan. Berdasarkan kedua asas tersebut, tidak logis petugas parkir yang hanya mengutip Rp1.000 diwajibkan menanggung tanggung jawab sebesar Rp60 juta. Kalaupun harus membayar ganti rugi, pemohon kasasi hanya bersedia sebesar Rp5 juta.
Nur Tanti Ariesti juga menyinggung soal dalil klausul baku. Sebagaimana pernah diberitakan, Direktur Konsumen Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Depperindag sempat mengirimkan surat ke Secure Parking yang memberitahukan soal klausul baku. Dalam suratnya, Direktur Konsumen menegaskan bahwa menurut UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, pencantuman klausul baku dilarang.
Menurut Nur Tanti, UU yang sama juga tidak melarang pencantuman klausul baku. "Pencantuman klausul baku tidak bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen," tulis kuasa hukum Secure Parking.
Sementara itu, kuasa hukum Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan, David Tobing, mengaku belum mengetahui permohonan kasasi lawannya. "Hingga saat ini saya belum menerima tembusan memori kasasi mereka," ujarnya.