Telaah Kritis atas Undang-undang Perlindungan Konsumen
Kolom

Telaah Kritis atas Undang-undang Perlindungan Konsumen

Pengesahan Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pada April 1999, meskipun baru berlaku setahun kemudian, adalah momentum penting bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan perlindungan hukum atas aktivitas konsumsinya. Perkembangan perlindungan hukum di Indonesia selama ini lebih banyak diwadahi oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang berdiri 11 Mei 1973.

Bacaan 2 Menit
Telaah Kritis atas Undang-undang Perlindungan Konsumen
Hukumonline

UUPK ibarat oase di padang gurun yang telah ditunggu lama oleh konsumen. Waktu 20 tahun untuk memperoleh pengesahan UUPK itu bukanlah penantian yang singkat. Oleh karena itu, momentum itu harus menjadi pemacu semangat gerakan konsumerisme di negeri ini untuk terus berjuang mengembalikan hak-hak konsumen yang selama ini terabaikan.

Tampaknya, pengaturan perlindungan konsumen dalam sebuah UU di Indonesia tertinggal dibandingkan dengan negara berkembang lainnya, seperti India, Thailand, dan Filipina. Namun demikian, bukanlah suatu yang sia-sia, apabila UUPK dioptimalisasikan penegakannya.

Sebelum UUPK itu disahkan, ketentuan hukum yang mengatur kepentingan konsumen misalnya, dapat ditemui dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 204, 205, 359, 360, dan 386. Selain itu, dapat pula kita temui dalam ketentuan Pasal 25 sampai Pasal 31 Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Akan tetapi, pengaturan mengenai kepentingan konsumen itu baru terbatas pada upaya untuk sekadar melarang dan memberikan sanksi kepada pelaku usaha. Pengaturan dalam UU ini tanpa memberikan hak kepada konsumen yang dirugikan untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi atas kerugian yang dideritanya.

Dengan kata lain, UU tersebut hanya mengatur kepentingan konsumen dari sisi produsen atau pelaku usaha. Sementara dari sisi lain yang terpenting, hak-hak konsumen terabaikan.

Kelemahan UUPK

Memang banyak keuntungan yang diperoleh konsumen dengan diundangkannya UUPK. Di antaranya adalah dijaminnya hak-hak dasar konsumen secara eksplisit, diaturnya pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Yang juga cukup menggembirakan dengan adanya UUPK adalah pasal-pasal  yang berhubungan dengan class action. Dengan adanya class action, konsumen tidak perlu lagi maju sendiri-sendiri dalam kasus-kasus yang merugikan banyak konsumen. Keputusan class action berlaku untuk semua, sehingga konsuman tidak banyak menghabiskan tenaga, biaya, dan dan waktu.

Tags: