RUU BUMN Gagal Akomodasi Demokratisasi BUMN
Berita

RUU BUMN Gagal Akomodasi Demokratisasi BUMN

Sepertinya, secara tiba-tiba saja DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk membahas secara intensif soal pembentukan RUU Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sayangnya, RUU yang terkesan diajukan secara diam-diam itu tidak menjawab persoalan yang terjadi dan gagal mengakomodasi demokratisasi dalam BUMN.

Oleh:
Zae
Bacaan 2 Menit
RUU BUMN Gagal Akomodasi Demokratisasi BUMN
Hukumonline

Kritik tersebut disampaikan oleh Sekjen Koalisi Anti Utang (KAU) Kusfiardi, saat ditemui hukumonline di tengah kesibukannya melakukan tugas pengamatan di Gedung DPR/MPR. Menurutnya, RUU BUMN yang diajukan Meneg BUMN Laksamana Sukardi sebagai wakil pemerintah yang sekarang sedang dibahas di DPR hanya membicarakan bentuk BUMN, jenis BUMN dan masalah privatisasi.

Kusfiradi mengatakan, ketiga aspek tersebut tidak menjawab kontraversi soal privatisasi selama ini. Di antaranya soal mekanisme privatisasi, manfaat privatisasi tersebut bagi masyarakat, dan lain-lain. "Terlebih lagi yang dikehendaki masyarakat sekarang ini adalah demokratisasi BUMN," ujar Kusfiardi.

Yang dimaksud Kusfiradi dengan demokratisasi BUMN adalah kepemilikan BUMN tidak hanya di satu tangan, yaitu di tangan pemerintah. Menurutnya, demokratisasi BUMN membuka kepemilikan itu lebih luas, ada representasi kepemilikan dari DPR, DPRD, pemerintah daerah, dan juga pekerja dari BUMN yang bersangkutan.

Melancarkan privatisasi ugal-ugalan

Yang juga mendapat kritikan Kusfiardi adalah mengenai tidak tegasnya pendefinisian BUMN pada UU tersebut. "Di situ hanya disebut BUMN adalah perusahaaan negara yang berbentuk Perseroan, Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan)," ujar Kusfiardi.

Dan menurutnya, di ketiga bentuk itu sistem yang berlaku tetap saja menempatkan pemerintah sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi. Termasuk, berbagai kewenangan lainnya, seperti memilih direksi dan segala macamnya. Tentu saja, hal tersebut tidak berbeda dengan kondisi yang sudah berlaku selama ini di BUMN.

Kusfiardi mensinyalir adanya relevansi yang cukup kuat dengan apa yang dikehendaki IMF dalam Letter of Intent (LoI)-nya, juga bank dunia lewat program privatisasinya. "Karena kalau kepemilikan tetap di tangan pemerintah akan lebih mudah untuk melakukan privatisasi," tegasnya lagi.

Kusfiardi juga menengarai bahwa penyusunan RUU BUMN ini sebagai presentasi Laksamana atas dendam pribadinya. Menurutnya, selama ini Pak Menteri mencoba melakukukan penggantian direksi yang membangkang dan menolak untuk menjalankan privatisasi. Namun, selalu kalah di pengadilan karena mereka mempunyai kepastian hukum.

Tags: