DPR telah mengesahkan RUU Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi UU Ketenagakerjaan (25/02). Masalah yang krusial adalah Pasal 156 yang mengatur pemberian pesangon kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja alias PHK. Pekerja bermasa kerja 9 tahun atau lebih mendapat pesangon 10 bulan gaji. Jadi, pekerja yang terkena PHK jangan harap dapat pesangon gede.