Mengubah Tuduhan, Ba'asyir Gugat Kapolri Satu Miliar Lebih
Berita

Mengubah Tuduhan, Ba'asyir Gugat Kapolri Satu Miliar Lebih

Ustad Abu Bakar Ba'asyir tampaknya tidak kehabisan "amunisi" untuk menuntut keadilan terhadap dirinya. Setelah mempraperadilankan Kapolri, kini Ba'asyir melalui pengacaranya menggugat Kapolri. Tidak tanggung-tanggung, Ba'asyir menuntut ganti rugi senilai Rp1 miliar lebih atas penahanan yang pernah dilakukan penyidik Polri.

Oleh:
Tri
Bacaan 2 Menit
Mengubah Tuduhan, Ba'asyir Gugat Kapolri Satu Miliar Lebih
Hukumonline

Dalam gugatannya, Ba'asyir menilai bahwa tindakan penyidik polisi yang melakukan penahanan terhadap dirinya merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) dan bentuk perampasan kemerdekaan. Apa pasalnya? Menurut para pengacara Ba'asyir yang tergabung Tim Pembela Abu Bakar Ba asyir (TPABB), penyidik Polri ternyata tidak mempunyai bukti permulaan yang cukup ketika melakukan penahanan terhadap kliennya.

Hal ini terlihat ketika penyidik Polri ternyata melakukan perubahan terhadap pasal yang disangkakan terhadap Ba'asyir. Ketika awal penyidikan, Ba'asyir dituduh  merencanakan pembunuhan presiden dan wakil presiden (Pasal 104 KUHP). Tetapi setelah berkas dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, menjadi tuduhan makar terhadap pemerintahan yang sah (Pasal 107 KUHP).

Menurut Mohammad Assegaf, salah satu kuasa hukum Ba'asyir, penyidik Polri seharusnya menghentikan terlebih dahulu penyidikan terhadap Ba'asyir (SP-3). Lalu setelah menghentikan penyidikan dengan alasan kurang bukti, baru kemudian penyidik melanjutkan dengan pasal tuduhan baru Pasal 104.

"Jadi tidak bisa tiba-tiba polisi mengubah pasal begitu saja. Ini berarti ketika awal penyidikan, penyidik Polri tidak mempunyai bukti permulaan yang cukup. Jelas hal ini hanya memperlihatkan polri melakukan akrobat hukum," tutur Assegaf yang ditemui ketika mendaftarkan gugatan Ba'asyir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (14/03).

Biaya rumah sakit 

Assegaf menilai, kasus Ba'asyir hanyalah bentuk pemaksaan saja dari penyidik. Bahkan lanjutnya, dalil yang dikemukakan penyidik ketika awal penyidikan sebenarnya sungguh memalukan. Pada awal penyidikannya, Ba'asyir dituduh melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Megawati.

Namun ketika bukti permulaan rencana pembunuhanan terhadap Megawati tidak ada (Pasal 104), penyidik kemudian mengantinya dengan tuduhan melakukan makar. "Padahal antara tuduhan rencana pembunuhan Megawati (Pasal 104) dengan pasal makar merupakan dua pasal yang berbeda," ujar Assegaf.

Sementara mengenai nilai gugatan Ba'asyir sebesar Rp1 miliar lebih, menurut Ba'asyir dalam gugatannya, merupakan gabungan dari nilai kerugian immateril sebesar Rp1 miliar yang merupakan kerugian yang diderita Ba'asyir akibat penahanan yang tidak sah. Serta, kerugian materiil sebesar Rp27 juta.

Nilai kerugian materiil yang dituntut Ba'asyir meliputi biaya yang dikeluarkan selama Ba'asyir ditahan. Misalnya, untuk biaya rumah sakit, biaya voucher handphone asistennya untuk menghubungi para pengacara, biaya kebutuhan Ba'asyir, serta biaya pulang pergi Jakarta-Solo-Jakarta bagi keluarganya.

Menanggapi gugatan Ba'asyir, Kapolri Da'i Bachtiar mempersilakan jika Ba'asyir menempuh jalan hukum. "Tapi kami sendiri juga sudah menyiapkan pengacara untuk menghadapi gugatannya," tukasnya ketika ditemui usai salat Jumat di Mabes Polri.

Tags: