Buruh Migran Indonesia Terancam Kebijakan Anti Buruh Migran
Berita

Buruh Migran Indonesia Terancam Kebijakan Anti Buruh Migran

Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Begitulah nasib buruh migran Indonesia. Susah mencari pekerjaan di dalam negeri, di luar negeri mesti berhadapan dengan kebijakan yang anti buruh migran di berbagai negara.

Oleh:
MTA/APr
Bacaan 2 Menit
Buruh Migran Indonesia Terancam Kebijakan Anti Buruh Migran
Hukumonline

Sri Palupi, peneliti pada Konsorsium Pembela Buruh Migran, menggambarkan nasib buruh migran Indonesia (BMI) dengan mengutip puisi K.H. Mustofa Bisri. "Orang kecil sangat kecil bagiannya. Anak kecil masih mendingan, rengekannya didengarkan, suaranya diperhitungkan. Orang kecil tak boleh memperdengarkan rengekan, suaranya tak suara."

Karakter permasalahan yang dihadapi BMI di tiap-tiap negara tentunya berbeda. Tetapi Palupi berpendapat, itu semua berawal dari kebijakan negara-negara tujuan yang anti buruh migran.

Lebih lanjut Palupi menyatakan bahwa kebijakan anti buruh migran mengarah pada tindakan kekerasan dan eksploitasi. "Cara yang dipergunakan adalah dengan memangkas hak buruh migran, baik sebagai buruh atau bahkan sebagai manusia," ujar Palupi. Kebijakan anti buruh migran semakin berkembang seiring dengan krisis ekonomi yang meningkatkan arus buruh migran.

Palupi menyayangkan pemerintah RI, yang dinilainya tidak melakukan tindakan apa-apa terhadap kebijakan tersebut. "Mungkin, seperti yang diucapkan Menakertrans Yacob Nuwawea, peran BMI terhadap perekonomian nasional kurang signifikan. Karena itulah, pemerintah tidak mengubah kebijakannya untuk melindungi BMI," ungkap Palupi.

BMI kerap mengalami perlakuan yang tidak manusiawi. Menurut catatan Konsorsium Pembela Buruh Migran Indonesia (Kopbumi), pada 2001 terdapat 2.234 BMI mengalami kasus, 107 di antaranya dianiaya dan diperkosa. Sementara pada tahun lalu, jumlah BMI yang meninggal meningkat lebih dari 400%, dari 33 orang menjadi 177 orang.

Minimnya perlindungan buruh terlihat dari fakta sampai sekarang belum ada UU perlindungan Buruh Migran. Sementara perubahan Kepmen 204/199 menjadi Kepmen 104 A/2002 tidak memiliki kekuatan di pengadilan. Bahkan, Kepmen 104 A/2002 melegalkan sistem penempatan BMI ke luar negeri dengan biaya tinggi.

Kebijakan anti buruh migran

Di mata Palupi, kondisi butuh migran pada 2003 lebih sebagai tahun keprihatinan. Ada dua hal yang mengindikasikan hal ini. Pertama, merosotnya kualitas perlindungan di dalam negeri. Kedua, berkembangnya kebijakan anti buruh migran di negara-negra tujuan.

Tags: