Jaksa Ubah Dakwaan, Pengacara Terdakwa Nilai Cacat Hukum
Berita

Jaksa Ubah Dakwaan, Pengacara Terdakwa Nilai Cacat Hukum

Pasal dakwaan dikurangi mestinya membuat terdakwa senang. Itu berarti jerat yang dipakai jaksa semakin longgar. Tetapi, tidak demikian halnya dengan penasehat hukum terdakwa kasus narkotika di PN Jakarta Pusat. Penasehat hukum justru menilai tindakan jaksa menghapus dakwaan subsider sebagai cacat hukum. Kok bisa?

Oleh:
MYs
Bacaan 2 Menit
Jaksa Ubah Dakwaan, Pengacara Terdakwa Nilai Cacat Hukum
Hukumonline

Keberatan itu diungkapkan penasehat hukum terdakwa Esther Tiur Pasaribu dalam kasus narkotika yang disidangkan majelis hakim pimpinan Iskandar Tjakke (07/04). Penasehat hukum terdakwa menilai tindakan jaksa Hj. Didiet Ediana menghapus Pasal 83 Undang-Undang N0. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dari surat dakwaan tidak berdasar dan merugikan terdakwa dalam pembelaan.

Pasal yang menjadi keberatan itu selengkapnya berbunyi: "Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 78, 79, 80, 81, dan Pasal 82, diancam dengan pidana yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal tersebut".

Dalam persidangan terdahulu, jaksa menghapus pasal tersebut dengan alasan salah ketik. Alasan itu dinilai pengacara terdakwa sengaja dibuat-buat dan terkesan tidak serius. Oleh karena itu, pengacara terdakwa minta agar majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat formil maupun materil.

Aidi Johan, salah seorang penasehat hukum terdakwa, mengatakan bahwa langkah jaksa mengubah surat dakwaan secara mendadak bertentangan dengan pasal 144 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP. Di sana ditentukan bahwa hak jaksa untuk mengubah surat dakwaan dengan maksud menyempurnakan atau tidak melanjutkan penuntutan.

Cacat hukum

Penasehat hukum terdakwa sepakat bahwa bahwa mengubah surat dakwaan boleh-boleh saja asal dilakukan sebelum hari sidang. "Paling lambat tujuh hari sebelum persidangan dimulai," kata Johan dalam eksepsinya. Dalam kasus Esther, perubahan justeru dilakukan jaksa pada saat membacakan dakwaan. Itu sebabnya, pengacara terdakwa menilai dakwaan itu cacat hukum.

Selain perubahan surat dakwaan, cacat hukum juga disebabkan karena locus delicti dan tempus delicti tidak diuraikan dengan jelas. Jaksa dinilai  tidak bisa  menguraikan secara jelas kualitas keterlibatan Esther Tiur dengan terdakwa lain.

Dalam rangkaian kasus narkotika tersebut, dakwaan jaksa dinilai tidak memberikan detil apakah terdakwa Esther selaku orang yang melakukan (plager) atau hanya sebagai orang yang menyuruh melakukan (doen plager) atau orang yang turut melakukan (mede plager), atau mungkin sebagai pembujuk (uit lokker).

Untuk membela kepentingannya, Esther didampingi tak kurang dari 22 pengacara. Besarnya tim penasehat hukum terdakwa ini dapat dimaklumi karena Esther tak lain adalah seorang pengacara. Terdakwa selama ini dikenal sebagai pengacara di Pos Bantuan Hukum PN Jakarta Utara.

Sebelum kasus ini disidangkan, Esther sempat mempraperadilankan Polda Metro Jaya karena menilai penangkapan dirinya tidak sah. Esther menilai dirinya sengaja dijebak oleh polisi saat penangkapan.

 

Tags: