Pemerintah telah mengundangkan dua UU tentang Penetapan Perpu Antiterorisme. Kedua UU itu adalah UU No.15/2003 tentang Penetapan Perpu No.1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi UU dan UU No.16/2003 tentang Penetapan Perpu No.2/2002 tentang Pemberlakuan Perpu No.1/2002 pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002, Menjadi UU. Kedua UU tersebut dinyatakan mulai berlaku sejak 4 April 2003.