fhp
 
Domain Name mustika-ratu
Pasal 382 bis KUHP Menjangkau Dunia Maya?

[Selasa, 06 May 2003]
Barangkali pembuat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sekiranya masih hidup akan bangga -- atau sedih? -- setelah menyaksikan hasil kerja kerasnya yang lahir jauh sebelum internet ada, ternyata dapat diterapkan kepada sengketa domain name di dunia maya. Produk hukum yang baik, salah satunya, memang diharapkan untuk dapat mengantisipasi permasalahan yang di kemudian hari muncul. Akan tetapi, untuk suatu kenyataan benar-benar baru yang dipastikan berada di luar suasana dan prediksi kebatinan pada saat suatu undang-undang lahir, apakah undang-undang tersebut layak diterapkan pada kenyataan itu?

Untuk itu, putusan Mahkamah Agung Reg. No.: 1082 K./Pid./2002 tanggal 24 Januari 2003 layak dijadikan bahan diskurus karena telah memutus kasus pertama mengenai internet (masalah domain name) di Indonesia. Padahal, negara ini belum memiliki perangkat perundang-undangan mengenai dunia maya.

 

Uraian di bawah ini akan mengupas sejauh mana sikap MA mengukuhkan pertimbangan-pertimbangannya, sehingga menyimpulkan sengketa domain name mustika-ratu.com memenuhi unsur delik persaingan curang sesuai Pasal 382 bis KUHP. Hal mana bagi praktisi hukum asing mungkin agak mengejutkan karena sejauh ini sengketa  di negara-negara lain diselesaikan secara perdata.

 

Fakta

 

Kasus ini bermula dari tindakan Tjandra Sugiono ("terdakwa"), mendaftarkan domain name mustika-ratu.com dengan menggunakan Network Solution di USA pada Oktober 1999. Atas tindakannya tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 382 bis KUHP (dakwaan ke satu) dengan mengajukan bukti-bukti. Pertama, mustika-ratu.com mempunyai domain server in listed order: belia-online.com yang berisi produk PT Martina Berto yang merupakan saingan PT Mustika Ratu.

 

Kedua, PT Mustika Ratu mengalami kerugian karena tidak dapat melakukan sebagian transaksi dengan calon mitra usaha yang berada di luar negeri. Dalam dakwaan kedua, terdakwa didakwa melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 19 huruf b Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Putusan No. 1075/Pid.B/2001/PN.JKT.PST tanggal 11 Desember 2001 memutuskan bahwa perbuatan yang didakwakan tidak terbukti dengan pertimbangan pada pokoknya: (i) Terdakwa tidak melakukan penipuan karena domain name didaftarkan di suatu badan resmi dan terdakwa telah menyatakan identitasnya secara jelas (ii) Terdakwa belum sempat menarik keuntungan atau merugikan PT Mustika Ratu; dan (iii) Terdakwa bukan karyawan PT Martina Berto, dan (iv) berkaitan dengan dakwaan kedua, perbuatan terdakwa dilakukan sebelum UU No. 5 Tahun 1999, sehingga undang-undang tersebut tidak dapat diterapkan.

 

Selanjutnya, jaksa mengajukan kasasi. Mahkamah Agung dalam Putusan Reg. No.: 1082 K./Pid./2002 tanggal 24 Januari 2003 memutuskan bahwa dakwaan kesatu terbukti, sementara dakwaan kedua tidak terbukti dengan pertimbangan:

 

"....akibat perbuatan terdakwa tersebut telah menipu untuk mengelirukan orang banyak atau seseorang tertentu yaitu Abdul Rahman Al Zohaifi di Arab Saudi dan Medical Supplier di Malaysia karena ketika memasuki website pada internet mustika-ratu.com ternyata mereka temukan website mustika-ratu.com yang isinya menunjukkan produk-produk Belia yang merupakan produk perusahaan Sari Ayu. Bahwa dengan perbuatan terdakwa tersebut maka pengguna internet yang mengakses domain name mustika-ratu.com yang terdaftar atas nama terdakwa selaku G.M. Marketing International PT Martina Bertho akan dituntun dan diarahkan kepada website dengan nama belia-online.com dengan cara menyatakan mereka adalah Mustika Ratu, hal  mana  akan  mengakibatkan  PT.  Mustika  Ratu  Tbk.  yang  merupakan pesaing dari PT Martina Bertho mengalami kerugian setidak-tidaknya dapat menimbulkan kerugian bagi PT Mustika Ratu Tbk. karena tidak dapat melakukan atau mengurangi transaksi dagang dengan calon mitra usaha yang berada di luar negeri dan di lain pihak dapat menarik keuntungan bagi PT. Martina Bertho." (garis bawah dari penulis)

 

Pertimbangan MA mengenai dakwaan kedua sependapat dengan judex facti.

 

Mesin pencari

Pasal 382 bis KUHP, sebagaimana dikutip pula dalam Putusan MA, mempunyai unsur–unsur sebagai berikut: (a)  Terdakwa harus melakukan suatu perbuatan menipu; (b) Perbuatan itu mengelirukan orang banyak atau seseorang tertentu; (c) Perbuatan itu dilakukan untuk menarik suatu keuntungan dalam perdagangan atau perusahaan sendiri atau orang lain; (d)   Perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi saingannya (e)  Saingan tersebut adalah saingan terdakwa sendiri atau yang dibela oleh terdakwa.

 

Menilik pertimbangan MA, sebagaimana dikutip di atas, unsur "memperdaya publik atau seseorang tertentu" telah terbukti dengan pertimbangan, pertama: "…..Abdul Rahman Al Zohaifi di Arab Saudi dan Medical Supplier di Malaysia...ketika memasuki website pada internet mustika-ratu.com ternyata mereka temukan website mustika-ratu.com yang isinya menunjukkan produk-produk Belia...", sementara yang kedua: ".... pengguna internet yang mengakses Domain Name mustika-ratu.com..... akan dituntun dan diarahkan kepada website dengan nama belia-online.com...".

 

Hal yang menarik dalam upaya pembuktian unsur ini, sesuai dokumen Putusan PN Jakpus dan kasasi, belum pernah diajukan sebagai bukti bahwa Tjandra Sugiono sewaktu masih sebagai pemilik situs mustika-ratu.com tidak pernah mendaftarkan/membuat kerjasama dengan mesin pencari di internet agar domain name mustika-ratu.com dapat diketahui oleh khalayak pengguna internet.

 

Mesin pencari berfungsi sebagai pemandu para pengguna internet di seluruh dunia apabila mereka hendak mencari keberadaan suatu informasi tertentu (misalnya alamat sebuah perusahaan) di internet. Fungsi mana dapat berjalan apabila hal-hal yang hendak dicari oleh para pengguna internet sebelumnya telah terhubung atau terdaftar dalam mesin pencari tersebut. Sebagai contoh, jika suatu situs perusahaan hanya didaftarkan ke situs pencari Yahoo!, maka pengguna internet hanya berhasil menemukan situs perusahaan tersebut hanya pada Yahoo! dan tidak mungkin pada situs pencari lain, kecuali situs pencari ini memiliki hubungan dengan Yahoo!.

 

Fakta terdakwa tidak pernah mendaftarkan domain name mustika-ratu.com pada mesin pencari di internet berakibat masyarakat pengguna internet tidak akan mengetahui keberadaan situs mustika-ratu.com. Karena apabila pengguna internet mencari alamat  PT Mustika Ratu, tidak akan muncul mustika-ratu.com yang dibuat terdakwa. Dengan demikian menurut hemat penulis, dengan mempertimbangkan fakta terdakwa tidak pernah mendaftarkan ke mesin pencari, unsur "telah memperdaya publik atau seseorang tertentu" tampaknya tidak terpenuhi.

 

Sementara itu, terhadap pertimbangan "...Abdul Rahman Al Zohaifi di Arab Saudi dan Medical Supplier di Malaysia...ketika memasuki website pada internet mustika-ratu.com…", tampaknya menarik dianalisis dari segi hukum acara. Jika berpegang pada analisis penulis tentang mesin pencari di atas, bagaimana dua pihak yang dipertimbangkan oleh MA dapat mengetahui keberadaan domain name mustika-ratu.com?

 

Sejauh mencermati dokumen putusan PN dan kasasi, tentang kedua orang tersebut berasal dari keterangan saksi lain. Jadi, bukan langsung dari kedua orang tersebut. Keterangan tersebut diajukan oleh saksi tanpa menunjukkan barang bukti dan terdaftar sebagai barang bukti dalam persidangan.

 

Keterangan tersebut, menurut hemat penulis, belum mencukupi untuk dijadikan sebagai alat bukti sesuai hukum acara karena kesaksian tersebut merupakan kesaksian yang didengar dari orang lain (testimonium de auditu). Dalam pada itu, Abdul Rahman Al Zohaifi di Arab Saudi dan Medical Supplier di Malaysia tidak pernah didengar keterangannya di persidangan.

 

Putusan kasasi batal demi hukum?

 

Di samping hal-hal yang dapat menjadi wacana penting bagi cyberlaw, putusan MA tersebut dilihat dari wacana hukum acara amat menarik. Putusan tersebut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tjandra Sugiono dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, tidak memuat diktum perintah penahanan. Padahal pencantuman diktum ini diwajibkan oleh Pasal 197 Ayat (1) huruf (k) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Apabila suatu putusan melanggar ketentuan tersebut, mengakibatkan putusan itu batal demi hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 197 Ayat (2) KUHAP. Implikasinya, putusan tersebut tidak mempunyai kekuatan dan akibat hukum sehingga tidak memiliki kekuatan eksekusi atau tidak dapat dilaksanakan.

 

Dalam hal eksekusi hendak dilaksanakan, sudah seharusnya terdakwa mengajukan keberatan karena pelaksanaan hukuman dari suatu produk putusan yang batal demi hukum akan mengakibatkan eksekusi tersebut tidak sah pula. Jika terdakwa mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali dan hasilnya -- katakanlah -- ada putusan perbaikan, maka atas pelaksanaan eksekusi yang tidak sah tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan jumlah hukuman yang dijatuhkan dalam putusan perbaikan itu. Pihak jaksa yang berkepentingan dengan eksekusi seharusnya tidak melaksanakan eksekusi terlebih dulu sebelum adanya putusan lain yang memperbaiki putusan yang batal ini.

 

Pernyataan batal demi hukum tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh terdakwa, di mana untuk menentukannya harus dilakukan oleh suatu putusan. KUHAP tidak mengatur upaya hukum apa yang dapat dilakukan terhadapnya. Dalam hal ini berlaku azas hukum: produk putusan dari suatu instansi dapat dibatalkan oleh putusan instansi yang lebih tinggi. Karena putusan dalam perkara aquo adalah putusan kasasi, maka dilihat dari kepentingan terdakwa, dalil putusan batal demi hukum seyogyanya dimasukan sebagai bagian dari Permohonan Peninjauan Kembali jika terdakwa hendak melakukan upaya hukum ini.

 

Akan tetapi, sebagaimana ditegaskan Yahya Harahap, S.H. dalam buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2002), mengingat unsur kebatalannya semata-mata dalam diktum putusan, maka hal-hal lain yang menyangkut putusan -- seperti: pemeriksaan sidang, dakwaan, rekuisitor, dan pembelaan -- tetap sah.

 

Beberapa hal tidak secara mendalam dikupas dalam pertimbangan putusan MA tersebut. Pertimbangan judex facti yang menyatakan bahwa unsur "menipu" tidak terbukti. Ini mengingat Tjandra telah mendaftarkan domain name di badan resmi dengan identitas si pendaftar yang jelas, sama sekali tidak ditanggapi dalam Putusan MA. Dengan kata lain, kita belum dihadapkan kepada argumen yang memuaskan sekiranya tindakan mendaftarkan domain name dengan nama merk yang dimiliki pihak lain di badan resmi dengan identitas si pendaftar yang jelas dapat dikategorikan "menipu". 

 

Selain itu, argumen yang membuktikan unsur "memperdaya orang lain atau seseorang tertentu" masih menyimpan pertanyaan lanjutan, baik karena dalil "search engine" belum pernah diajukan -- alih-alih dipertimbangkan -- ataupun masalah pembuktian unsur tersebut yang agaknya bisa diperdebatkan dilihat dari hukum acara.

 

A. Wahyuwijaya dan Yana Risdiana, keduanya konsultan hukum pada Mulyawijaya & Associates

 

 

A. Wahyuwijaya dan Y. Risdiana

Dapatkan pengetahuan hukum di perangkat selular anda, plus diskon khusus untuk seminar, database hukum, dan buku-buku hukumonline. Ketik REG HUKUM, kirim ke 9899 (semua operator, kecuali smart).

0 tanggapan | masukan tanggapan | Bagi ke Facebook | Bagi ke Twitter


 

I Home I Tentang Kami I Kode Etik I Mitra Kami I
Informasi yang tersedia di www.hukumonline.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
Akses dan penggunaan situs ini tunduk pada Syarat dan Ketentuan © 2009