hukumonline
Senin, 26 May 2003
Kantor Hukum Minta Syarat Magang Dipersingkat Jadi Enam Bulan
Beberapa kantor hukum menilai kewajiban dua tahun magang bagi calon advokat, sebagaimana ditentukan UU Advokat, terlalu lama. Mereka menyarankan agar syarat magang dua tahun dipersingkat menjadi enam bulan saja. Sementara, kantor hukum lain menganggap ketentuan itu sudah cukup realistis.
Amr
Dibaca: 1235 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Hal tersebut terungkap dari pandangan beberapa pendiri dan partner senior sejumlah kantor hukum maupun kantor konsultan hukum di Jakarta. Berdasarkan pengalaman sebagian besar kantor hukum, masa magang enam bulan sudah cukup bagi calon advokat untuk mempelajari pekerjaannya.

 

"Agak lama magang dua tahun. Program magang biasanya enam bulanan. Kalau istilahnya magang kami adalah berarti tidak full time karena ada kegiatan lain, kayak misalnya mahasiswa tingkat terakhir. Kalau dua tahun agak terlalu lama," ujar Dewi Soeharto Sumarsono dari Dewi Soeharto Maramis Djajadiredja kepada hukumonline.

 

Hal senada dikemukakan oleh Prof. Arie S. Hutagalung dari Kantor Konsultan Hukum Arie S. Hutagalung & Associates. "Kayaknya kalau magang itu tidak sampai dua tahun, cukup maksimal satu tahun. Tapi, saya pikir enam bulan dia sudah bisa belajar. Pengalaman di kantor saya enam bulan dia sudah mulai kelihatan (mampu)."

 

Baik Dewi dan Arie mengatakan bahwa kantor mereka sudah lama memiliki program magang bagi lulusan ataupun mahasiswa tingkat akhir fakultas hukum. Menurutnya, peserta magang umumnya difungsikan sebagai paralegal yang tugasnya membantu pengacara dan konsultan hukum.

 

Lebih jauh, keduanya juga mengemukakan bahwa kantor hukum yang akan menyelenggarakan program magang bagi calon advokat harus diseleksi secara ketat oleh organisasi advokat. Organisasi advokat harus benar-benar menseleksi law firm mana yang punya capability untuk bisa mempunyai pekerjaan yang cukup untuk memberikan pengalaman bagi peserta magang.

 

"Bukan karena law firm besar terus mereka berarti qualified, walaupun kecenderungan kalau kantor yang lebih besar mungkin pekerjaannya banyak. Kalau tidak, kenapa mereka punya lawyer yang demikian banyak?," kata Dewi.

 

Pendapat tersebut diamini pula oleh Arie dan ia mengatakan bahwa tidak sedikit kantor hukum kecil yang sudah mempunyai pengalaman menangani klien-klien besar. Ia juga memandang faktor besar-kecilnya kantor advokat akan berpengaruh pada daya tampung terhadap peserta magang.

 

Realistis

Lain kantor hukum, lain pula pendapatnya. Timur Sukirno, Managing Partner pada Law Firm Hadiputranto Hadinoto & Partners, tidak melihat bahwa syarat magang selama dua tahun bagi calon advokat sebagai waktu yang terlalu lama.

 

"Dua tahun itu realistis. Itu observasi saya. Dan, ini bukan hanya Indonesia saja yang seperti ini, walaupun di beberapa negara lain antara satu sampai dua tahun," ujarnya saat ditemui hukumonline.

 

Akan tetapi, mengenai harus diadakan seleksi yang ketat terhadap kantor hukum yang akan menjadi tempat magang, Timur sependapat dengan dua rekannya. Menurutnya, kantor hukum tersebut haruslah yang sudah mature dan mapan. Dalam artin, yang arus pekerjaannya itu banyak dan bervariatif.

 

Timur menambahkan bahwa ketentuan magang harus diatur secara hati-hati. Tidak hanya mengenai kualifikasi kantor hukumnya, tetapi juga soal spesialisasi jasa hukum yang diberikan. Mengingat jasa hukum yang diberikan advokat sangat luas cakupannya, ia berpendapat bahwa syarat magang juga harus mempertimbangkan kekhususan jasa hukum masing-masing kantor hukum.

 

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja RUU Advokat Komisi II DPR Hamdan Zoelva mengatakan bahwa tujuan UU Advokat menentukan magang selama dua tahun adalah agar calon advokat tidak hanya memiliki pengalaman praktis. Namun, juga memahami lebih dalam mengenai etika profesi advokat.

 

"Dalam dua tahun itu kami memperkirakan calon advokat itu sudah bisa menangani kasus, mengerti standar profesi dan kode etik advokat. Itu sulit didapat dalam enam bulan magang," ucap Hamdan yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR dari F-PBB dalam sebuah diskusi tentang UU Advokat.

 

Hamdan menegaskan bahwa perdebatan mengenai magang di DPR terkait dengan kekhawatiran akan adanya tindakan diskriminasi dari kantor advokat dalam menerima calon advokat yang magang. Waktu itu, penyusun UU Advokat juga tidak ingin para peserta magang justru dieksploitasi oleh kantor tempat mereka magang.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.