Rakyat Merdeka Kembali Dimejahijaukan
Berita

Rakyat Merdeka Kembali Dimejahijaukan

Mantan pemimpin redaksi surat kabar harian Rakyat Merdeka (RM) Karim Paputungan dimejahijaukan karena mencemarkan nama baik Ketua DPR Akbar Tandjung. Kini, giliran redaktur eksekutif RM, Supratman, mengalami nasib yang sama. Supratman dituding telah menghina Presiden Megawati Sukarnoputri.

Oleh:
Tri
Bacaan 2 Menit
<i>Rakyat Merdeka</i> Kembali Dimejahijaukan
Hukumonline

Pada persidangan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (03/06) yang diketuai Zoeber Djayadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arnold Angkouw menilai, selaku redaktur eksekutif, Supratman telah membuat judul berita di RM yang isinya menghina Megawati selaku presiden.

Berita yang isinya menghina Megawati itu dilansir RM, antara lain pada 6 Januari 2003 dengan judul "Mulut Mega Bau Solar, pada 8 Januari 2003 dengan judul "Mega Lintah Darat", pada 30 januari 2003 dengan judul "Mega Lebih Ganas dari Sumanto", dan berita pada 4 Januari 2003 yang berjudul "Mega Cuma Sekelas Bupati".

Menurut JPU Angkouw, jelas judul berita itu ditetapkan sendiri oleh terdakwa dan tidak berdasarkan atas fakta yang sebenarnya dari sumber berita yang diperoleh. "Itu hanya kiasan saja," kata Angkouw.

Atas perbuatannya itu, Angkouw mendakwa Supratman secara alternatif. Pada dakwaan primer melanggar Pasal 134 KUHP. Dan pada dakwaan subsidair, melanggar Pasal 137 ayat 1 KUHP. Kalau terbukti bersalah, Supratman bisa teracaam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Awalnya, Supratman  menyatakan ketidakmengertian atas dakwaan jaksa. "Saya tidak mengerti surat dakwaan jaksa," ucapnya. Pasalnya, surat dakwaan JPU sangat kontradiktif. Namun, ia menyerahkan kepada pengacaranya untuk membuat surat tangkisan atau eksepsi.

Cuma guyonan

Sementara itu, penasehat hukum Supratman, Adnan Buyung Nasution, menilai bahwa tuntutan hukum yang diajukan kepada kliennya hanya membuktikan bahwa pemerintahan Megawati sangat otoritarian. "Gaya pemerintahan Megawati tidak ada bedanya seperti zaman Orde Baru (Soeharto), maupun gaya kepemimpinan Orde Lama, Soekarno," kata Buyung.

Menurut Buyung, Megawati masih menganggap bahwa jabatan presiden adalah kedudukan yang suci. Padahal seharusnya, Mega melihat apa yang diberitakan RM hanyalah guyonan dan tidak lebih dari humor. "Itu hanya bentuk kritik," jelas Buyung.

Guyonan atau kritik itu bisa dilihat dari judul yang dibuat RM, seperti misalnya "Megawati Bau Solar", jelas maksudnya bukan secara harfiah mulut Megawati bau solar. "Karena, mana ada sih mulut orang bau solar," ujar Buyung. Namun, berita RM itu terkait dengan kebijakan pemerintah yang sedang menaikkan harga BBM saat rakyat sedang susah.

Seusai mendengarkan surat dakwaan JPU, majelis hakim menunda persidangan terhadap redaktur eksekutif RM pada pekan depan (10/6). Selanjutnya, pada pekan depan menjadi kesempatan tim penasehat hukum Supratman untuk mengajukan eksepsi atas surat dakwaan JPU.

 

Tags: