Gaet BPN, BPPN Akan Jual Aset Bermasalah
Berita

Gaet BPN, BPPN Akan Jual Aset Bermasalah

Tidak lama lagi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) akan melaksanakan pelelangan aset-asetnya berupa tanah dan bangunannya. Yang unik pada proses kali ini adalah bahwa BPPN akan melelang aset-aset yang 'bermasalah'. Untuk melancarkan prosesnya, BPPN menggaet Badan Pertanahan nasional (BPN).

Oleh:
Zae
Bacaan 2 Menit
Gaet BPN, BPPN Akan Jual Aset Bermasalah
Hukumonline

Rencana pelelangan aset-aset tersebut disampaikan oleh Direktur Biro Hukum BPPN, Robertus Bilitea, dalam konferensi pers di Jakarta (01/07). Pelaksanaan pelelangan aset-aset tersebut merupakan serangkaian tugas terakhir yang dilaksanakan BPPN sebelum lembaga itu tutup usia pada 2004.

Robertus mengatakan, sesuai kewenangannya, BPPN menerima aset-aset tersebut dari bank-bank yang bermasalah akibat krisis moneter pada 1999. "Dalam menerima aset-aset itu, BPPN menerima as it is (apa adanya)," jelas Robertus. Termasuk, aset-aset yang dikemudian hari diketahui ternyata bermasalah.

Ada beberapa kriteria aset yang dinyatakan bermasalah. Di antara dokumen-dokumen aset yang dialihkan kepada BPPN tersebut, sebagian di antaranya berkondisi sangat minim dan tidak lengkap. Akibatnya, menyulitkan dalam proses penyelesaian sertifikatnya.

Kriteria lainnya adalah bahwa dokumen itu berada dalam status lengkap, tetapi ternyata lokasi aset tidak diketahui. Kemudian sebagian dari dokumen itu ada dalam status lengkap, tetapi tanah/bangunan itu dihuni oleh pihak ketiga dan atau ex-debitur.

Semula, BPPN menghindar untuk menyebutkan berapa jumlah aset bermasalah yang akan dilelang tersebut. Namun, akhirnya disebutkan bahwa total aset yang masih dimiliki BPPN sekitar 6.400 aset. Yang akan dijual dalam PPAP III dan berstatus lengkap sekitar 3.000-4.000 aset. Aset bermasalah itu diperkirakan berjumlah 2.400-3.400 aset.

Terobosan BPPN

Apa yang akan dilakukan BPPN ini bukannya tanpa mengandung resiko. Alasannya, BPPN berusaha mengalihkan hak kepemilikan benda yang bermasalah. Belum lagi minat pembeli yang dikhawatirkan sangat minim. Pasalnya, untuk aset yang tidak bermasalah saja seringkali sulit untuk mengurus sertifikat kepemilikan. Apalagi untuk barang yang jelas-jelas bermasalah.

Menanggapi hal ini, konsultan BPPN, Panangian Simanungkalit, mengatakan bahwa BPPN optimis dapat menggaet peminat untuk proses pelelangan ini. Alasannya, aset-aset itu rata-rata sudah berumur lebih dari 10 tahun. "Asal tidak dalam status sengketa, maka masalah dalam aset itu gampang diurus," ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: